Pertamina Musnahkan Pelumas Palsu

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Gresik - PT Pertamina Lubricants bersama aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan pelumas palsu di PT Sumber Anugerah Utama (PT SAU), Jalan Raya Kedamean, KM 5,3 Gresik, Rabu (20/9). Pelumas palsu yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 220 drum dengan berbagai merek Pertamina dari beragam varian, serta sejumlah produk segel kecil dan besar hasil. Pemusnahan oli palsu ini berdasarkan tiga perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 11 Januari, 13 Juni dan 22 Juni 2017. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pemusnahan atas pelumas sitaan dari dua putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada akhir Juli 2017. Fajar Nugraha, Humas PT Pertamina Lubricants, mengatakan Pertamina Lubricants mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pemalsuan pelumas yang beredar di tengah masyarakat. "Inilah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku pemalsuan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen," ujar Fajar di Kedamean saat mengikuti pemusnahan pelumas palsu. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2016 dan 2017, lima kasus pemalsuan pelumas merek Pertamina telah dibawa ke pengadilan dan telah berkeputusan tetap. Pada kasus ini, tiga terpidana, Abdul Muin, Naftali Wijaya alias Acing, dan Shono Bin Amir Sukamto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 (oli bekas) tanpa izin dan tindak pidana perlindungan konsumen. Serta dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokok dengan milik terdaftar milik pihak lain untuk barang diperdagangkan. Menurut Fahar, upaya penanganan kasus pemalsuan oli akan terus dilakukan secara bertahap pada tujuh wilayah pemasaran Pertamina Lubricants termasuk di Gresik dan Banjarmasin ini. Meski begitu, Fajar mengaku tidak semua produk yang dipalsukan adalah merek Pertamina, namun ini merupakan bentuk tanggung jawab Pertamina. Kerugian dengan adanya pelumas palsu bukan hanya dirasakan oleh konsumen, namun juga negara dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, seorang petugas dari Kejaksaan Jatim yang ikut mendampingi tim Kejaksaan Banjarmasin itu, mengatakan besarnya jumlah pelumas palsu yang beredar ini sangat mengkhawatirkan. Untuk itulah penegak hukum tidak akan main-main dalam menangani kasus seperti ini. "Bahayanya pelumas palsu itu, jelas merusak struktur mesin dan merugikan konsumen," kata pegawai Kejaksaan Jatim ini yang menolak ditulis namanya. Mis

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru