Situs nikahsirri.com tengah menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, di sana tercantum program yang diduga bagian dari prostitusi terselubung. Yakni, lelang perawan dan nikah kontrak. Bahkan situs yang dibuat dan dikelola Aris Wahyudi ini menyediakan jodoh serta wali nikah. Namun, bagaimana sebenarnya hukum nikah sirri dan apa dampak dari pernikahan di bawah tangan tersebut?
------------
Pernikahan bukanlah sekadar melampiaskan naluri libido manusia. Pernikahan merupakan hal yang sakral. Bila pernikahan menjadi alat bisnis, maka itu menyalahi nilai-nilai kemanusiaan. Maka situs nikahsirri.com sudah jelas melakukan pelanggaran. Selain untuk kepentingan ekonomis, di mana pengelola mengambil keuntungan finansial, Islam secara tegas telah mengharamkan kawin kontrak. Terlebih lagi lelang perawan.
Lalu, bagaimana dengan pernikahan di bawah tangan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Nikah Siri”? Pernikahan itu dinilai sah jika telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Sedang rukun pernikahan dalam Islam adalah ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali nikah, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.
Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif. Termasuk pernikahan siri maupun kawin kontrak. Hal itu ditegaskan dalam fatwa yang menjadi hasil keputusan Ijtima' Ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur pada 2006.
Pernikahan seperti nikah siri dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif. Terutama, terhadap para istri dan anak yang dilahirkannya. Khususnya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menimbulkan sengketa. Sebab, tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.
Meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.
Maka dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para ulama kemudian sepakat, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke administrasi negara. Selain itu, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dinas Dukcapil Kemendagri).
MUI berpandangan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia. Sebab, berfungsi untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Tidak sekadar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja. Yaitu hanya pemenuhan kebutuhan seks semata. Untuk itu, pernikahan merupakan institusi yang sakral dan harus dijaga serta dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Editor : Redaksi