SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SIM Digital berlaku saat ada pemeriksaan. Ini berbeda dengan SIM yang difoto menggunakan HP, tak punya kekuatan hukum saat pemeriksaan.
Setiap pengendara wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Makanya, SIM harus dibawa setiap saat. Kalau ketinggalan, itu artinya kita tidak bisa menunjukkan SIM dan terhitung sebagai pelanggaran lalu lintas. Namun sekarang, kita nggak perlu lagi khawatir SIM tertinggal di rumah. Sebab, sudah ada SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas.
Dikutip laman Humas Polri, Minggu (14/6) SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini berbeda dengan SIM yang kamu foto dan tersimpan di galeri HP. SIM yang difoto dan tersimpan di galeri HP itu tidak sah untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.
Sementara SIM Digital memiliki barcode khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi. Barcode itu berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.
SIM Digital juga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan. SIM Digital memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data. Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus. Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi. jk, ha
Editor : Redaksi