Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik bangunan  SPPG Sukomulyo Lamongan memasang banner pengumuman, kalau bangunan itu resmi menjadi miliknya.

FOTO:SP/MUHAJIRIN
Pemilik bangunan  SPPG Sukomulyo Lamongan memasang banner pengumuman, kalau bangunan itu resmi menjadi miliknya. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SPPG di Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan berhenti beraktivitas setelah mengalami pergantian kepemilikan. 

Akibat perubahan status kepemilikan bangunan tersebut, pengelola SPPG yang ada di Jalan Mastrip itu oleh pemilik baru,  diminta untuk dikosongkan.

Penutupan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, diduga kuat dipicu oleh konflik internal keluarga yang melibatkan pemilik lama bangunan.

Informasi yang diterima oleh surabayapagi.com menyebutkan, operasional SPPG Sukomulyo telah menghentikan aktivitasnya  sejak Minggu (7/6/2026). Permasalahan internal yang berkepanjangan, diduga berujung pada penjualan aset bangunan SPPG kepada seorang pembeli bernama Sadak untuk melunasi tanggungan utang bank.

Setelah proses serah terima pada (6/6/2026) selesai, bangunan yang selama ini digunakan sebagai dapur MBG tersebut langsung ditutup. Pintu bangunan digembok dan bagian depan dipasangi banner penutup, sehingga aktivitas pelayanan terhenti total.

"Saya baru beli yg diikat dalam surat perjanjian tertanggal 6 Juni 2026, makanya saya ambil alih bangunan tersebut," kata Sadak saat dihubungi pada Selasa, (9/6/2026).

Lebih jauh Sadak menyebutkan, keputusan itu diambil karena sebelumnya ia mengaku mendapatkan informasi pihak Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), bahwa operasional SPPG sebelumnya berjalan normal. Namun, menurut informasi yang diterimanya, terdapat persoalan rumah tangga yang berdampak pada pengelolaan keuangan operasional.

“Ada masalah internal antara pemilik lama dengan suaminya. Nah, uang itu yang uang untuk kontrak, itu kan kontrak nih tiap harinya nih SPPG-nya itu. Nah itu masuk ke suaminya. Intinya ada problem rumah tangga, begitu,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemilik lama mengalami kesulitan keuangan karena tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk membayar cicilan utang Rekening Koran (RK) di bank yang telah jatuh tempo.

Sadak menuturkan, sebelum memutuskan menjual bangunan, pemilik lama sempat mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada yayasan yang menaungi operasional SPPG. Namun, karena tidak memperoleh solusi yang diharapkan, bangunan tersebut akhirnya dijual dengan nilai transaksi sekitar Rp1,5 miliar.

“Kenapa demikian? Karena tidak ada pemasukan. Bahkan sempat mengadu ke yayasan kalau gak salah waktu itu, tapi tidak ada tanggapan. Makanya dijual ke saya untuk bayar utang,” tambahnya.

Penutupan mendadak yang dilakukan pada Minggu sore itu sempat mengejutkan para pengurus lapangan dari SPPI. Pasalnya, mereka telah membeli berbagai bahan makanan untuk kebutuhan operasional yang direncanakan berlangsung pada Senin.

Pihak SPPI bahkan sempat mengajukan permohonan kepada Sadak agar diberikan waktu tambahan selama dua minggu supaya bahan makanan yang sudah dibeli dapat dimanfaatkan, dan tidak terbuang sia-sia. Namun, setelah dilakukan pertemuan langsung di Lamongan, permohonan tersebut akhirnya ditarik kembali dan pihak SPPI menerima keputusan penutupan sementara itu.

"Minggu malam pihak SPPI sudah menemui saya, awalnya minta perpanjang biar bisa beroperasi namun diakhir pembicaraan diurungkan sendiri," jelasnya.

Akibat penghentian operasional tersebut, pelayanan pemenuhan gizi yang selama ini dijalankan oleh SPPG Sukomulyo untuk sementara waktu tidak dapat berlangsung. Meski demikian, Sadak menegaskan dirinya berkomitmen mengaktifkan kembali fasilitas tersebut sebagai SPPG agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal.

“Saya ingin tempat ini tetap digunakan sebagai SPPG. Harapannya pelayanan gizi kepada masyarakat bisa kembali berjalan seperti semula,” pungkasnya.

Terpisah Edy Pengelola SPPG Sukomulyo ini saat dikonfirmasi belum memberikan respon apapun, terkait dengan pemasangan banner untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan peralatan oleh pemilik baru. jir

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…