Reklamasi Bakal dikontrol Lewat Raperda Zonasi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Reklamasi di Jawa Timur bakal diperketat dengan sebuah aturan. Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim kini sedang menggodok Rancangan Perda Zonasi Pantai sebelum tutup tahun 2017. Hal ini seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan garis pantai dari 0-12 mil. “Di perda itu ada pariwisata, pelabuhan, perikanan, tambang, industri dan kawasan pemanfaatannya. Seperti kawasan konservasi, kawasan strategis nasional serta kawasan alur laut,” ujar ketua Baperda DPRD Jatim Achmad Heri saat ditemui seusai hearing publik terkait Perda Zonasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder terkait. Begitu banyaknya cakupannya, oleh karenanya Heri menargetkan perda ini selesai sebelum akhir 2017. Sebab perda ini kalau tidak tuntas justru bisa menghambat investasi pergerakan ekonomi. Yang kemudian berpengaruh pada laju kemakmuran rakyat di beberapa kabupaten/kota yang ada hambatan langsung dengan pantai. “Total ada 22 kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan pantai. Termasuk salah satunya adalah Surabaya dan didalamnya kita atur juga soal Reklamasi,” terang Heri. Apakah perda ini nanti untuk melindungi pesisir pantai dari reklamasi, politisi asal Partai Nasdem tersebut memastikan, memang salah satunya bisa jadi untuk antisipasi reklamasi. Namun, pembahasan soal reklamasi ini ada kajian tersendiri. Sebab meskipun reklamasi memiliki bisa saja terjadi karena tuntutan proyek strategis nasional. Reklamasi tetap harus mementingkan ekosistem. “Bagaimana dampak dari reklamasi itu sendiri. Kita tidak bisa semena-mena tanpa menghitung dari dampak lingkungan itu sendiri. Apakah ada biota laut disana yang rusak, terus terumbu karangnya juga bagaimana. Nanti bakal ada pertimbangan matang-matang,” urainya. Tetapi secara pasti, perda ini nanti diharapkan bisa mengontrol reklamasi. Dari penyerahan kewenangan seperti yang ada dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perijinannya harus melalui provinsi. Kendati demikian, nanti di dalam perda itu kabupaten/kota tetap berhak memperoleh rekomendasi boleh atau tidaknya kegiatan itu dilakukan di wilayah di pantai atau pesisir. Tapi walaupun sifatnya hanya rekomendasi, perannya cukup banyak. “Perda ini cakupannya cukup luas. Tidak hanya mengelola dan mengatur tentang reklamasi saja sebenarnya. Pastinya perda ini juga melakukan kerja sama dengan provinsi lain. Butuh MoU dengan Jateng dan Bali untuk penguatan strategi di pesisir dan pantai,” bebernya. Heri pun memastikan, dengan adanya perda ini tentu akan terdapat sanksi hukum. Seperti apa sanksinya, pihaknya belum memastikan seperti apa. Tergantung melihat kebutuhan strategis yang ada. “Semua perubahan ada jangka waktunya untuk melakukan pengecekan. Yaitu setiap lima tahun sekali’” tandasnya. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru