SURABAYAPAGI.com, Jakarta– Sosok Cepi Iskandar kini menjadi sorotan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Hasilnya, politisi yang biasa dipanggil Papa Novanto itu pun lolos dari status tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran putusannya dinilai kontroversial, independensi hakim Cepi dipertanyakan.
Dalam putusan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (29/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan bila status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Cepi membacakan amar putusannya).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. "Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," papar Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," kata Cepi.
Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka itu pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Novanto pun diungkapkan pula dalam sidang vonis Irman dan Sugiharto. Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP. Ia diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun karena disebut ikut mengarahkan penentuan pemenang tender. Dalam dakwaan pelaku lain skandal ini, Setya disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 574 miliar.
Sikap KPK
Dengan dikabulkannya Praperadilan Setya Novanto, maka hasil kerja penyidik KPK harus dihentikan. Soalnya, putusan itu bersifat mengikat. Lantas, apa yang akan dilakukan KPK? Biro Hukum KPK menghargai putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto. Meski demikian, ia belum aman. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan meneliti ulang hasil putusan Hakim tunggal Cepi Iskandar. Menurut Setiadi, pihaknya masih bisa menjerat kembali Novanto sebagai tersangka. Itu dilakukan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.
"Aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujar Setiadi usai persidangan di PN Jaksel, kemarin.
Setiadi menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam. Biro Hukum KPK akan mengevaluasi titik yang menjadi kelemahan. Tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pimpinan KPK akan berkumpul untuk menyusun strategi baru. "Kami akan melakukan konsolidasi dan evaluasi. Dalam hal putusan ini kami tak boleh melakukan eksaminasi atau apapun komentar," kata Setiadi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan hal senada. Menurutnya, putusan praperadilan Setya Novanto tidak akan menghentikan langkah KPK buat menuntaskan kasus korupsi eKTP. KPK tak akan membiarkan orang yang terlibat lepas dari jeratan hukum. "KPK berkomitmen menyelesaikan kasus KTP elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Apa lagi, kata Laode, pihak-pihak yang diduga kecipratan uang haram dari megaproyek itu masih berkeliaran. Dia menegaskan, sangat tidak mungkin KPK menghentikan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. "Banyak pihak yang diduga terlibat menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Menurut Laode, KPK memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan eKTP. Salah satunya, menjerat dan menjebloskan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto ke bui. "KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini. Bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tandas Laode.
Rekam Jejak Hakim
Diketahui, Hakim Cepi Iskandar baru tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, lelaki kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959 itu termasuk hakim senior. Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjadi Ketua PN Purwakarta pada 2013 hingga 2015. Ia juga pernah sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Jabatan tersebut dipegang Cepi sebelum dipindahtugaskan ke PN Purwakarta.
Cepi juga sempat bertugas sebagai pengadil di PN Bandung. Bahkan, ia dipercaya sebagai Humas PN Bandung. Dia juga pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung dalam kurun waktu 2011 hingga 2012.
Sepanjang kariernya sebagai pengadil di meja hijau, Cepi tercatat tiga kali bersinggungan dengan perkara korupsi. Pada 2007 saat masih bertugas di PN Bandung, Cepi ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara kasus korupsi pengadaan buku fisika dan biologi untuk sekolah menengah pertama dengan terdakwa Joko Sulistio. Hakim Cepi yang menjadi Ketua Majelis menyatakan Djoko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku, telah melakukan proyek sesuai prosedur. Majelis Hakim juga menilai tidak ada penggelembungan dana dalam proyek itu. Joko yang menjadi pimpinan proyek pengadaan buku senilai Rp14 miliar itu, akhirnya divonis bebas.
Di Tanjung Karang, Lampung, Cepi Iskandar juga menangani kasus korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi adalah mantan Direktur PT PLN (Persero) wilayah Lampung. Cepi adalah Ketua Majelis Hakim saat memutuskan Hariadi pada tahun 2011 itu, bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120.
Kasus Novanto sendiri adalah gugatan praperadilan kedua yang ditangani Cepi. Sebelum menggarap Setya Novanto, Cepi menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan Hary Tanoe.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menyidangkan 5-10 kasus per hari. Kasus yang ditangani lebih banyak perkara kriminal yang tak melibatkan tokoh besar, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan perceraian.
Setnov Puas
Sementara itu, kuasa Hukum Setya Novanto merasa puas terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Ketut Mulya Arsana, salah satu pengacara Setya Novanto mengatakan, ia akan segera melaporkan kabar gembira ini kepada istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Tim kuasa hukum belum bisa melaporkan hasil ini langsung kepada Novanto karena yang bersangkutan masih terbaring sakit di Rumah Sakit Premier, Jakarta. Kondisi kesehatan Novanto memburuk sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akibat sakit, Novanto sudah dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan. "Saya akan ke keluarga dulu, pasti (lapor) dengan Ibu (istri Setnov)," kata Ketut usai persidangan.
Ketut Mulya Arsana mengatakan, putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta persidangan bahwa penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.
Hakim menilai, alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP. "Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka enggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain," kata Ketut. n jk/umr/an
Editor : Redaksi