Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket tersebut berisi narkoba. Petugas kemudian membawa temuan tersebut dan menyerahkannya kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Frendry Dona alias Fhoku sosok pengendali clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur. Frendry kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

  "Frendry Dona yang berperan sebgaai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (22/4/2026).

  Penerbitan status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.

Mirilis Foto Wajah Frendry
  "Frendry Dona alias Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050," demikian bunyi surat DPO.

  Polisi juga telah mirilis foto wajah Frendry berikut dengan usia 38 tahun dan tinggi 165 cm, berat 60 kilogram. Dia diketahui berambut hitam lurus, mata sipit hidung mancung, dan bibir yang tidak terlalu  tebal.

  Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur. Seorang tersangka pengendali yang menjadikan ojek online (ojol) sebagai kurir ditangkap dalam operasi tersebut.

  Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi seorang driver ojek online yang mencurigai isi paket yang akan dikirimkannya ke sebuah alamat.

  "Karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan, kemudian yang bersangkutan datang ke Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.

  "Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo 'MAFIA' diduga bersisi cairan etomidate dan 1 bungkus bening yang diduga berisi sabu," katanya.

  Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dengan melakukan control delivery dan penyamaran sebagai ojek online.

Pelaku Gunakan Driver Ojek
  Sesuai pengiriman, paket tersebut diantarkan ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Sesampainya di sekitaran lokasi Danau Cavalio, tim Subdit IV berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut yang menyatakan bahwasanya akan ada saudaranya yang akan mengambil paket tersebut," imbuhnya.

  Setelah menunggu beberapa saat, pelaku rupanya menggunakan driver ojek online untuk menerima pesanan tersebut. Driver ojol inisial R tersebut kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan pemesanan antar paket ke sebuah hotel di Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

  "Tidak berselang lama datang saksi inisial PP untuk mengambil paket tersebut yang mana diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama," katanya.

  Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jaktim, pada Selasa (14/4) dini hari. Tersangka mengaku sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendry Dona (DPO) di sebuah apartemen Jakarta.

  Dari hasil pemeriksaan di kontrakan tersangka Ananda, didapatkan sejumlah barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja dengan berat bruto 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

  Tim kemudian menuju ke apartemen di Pulogadung, Jaktim, namun tersangka Frendry saat itu tidak ada di unit apartemen tersebut. Tim saat itu hanya menemukan saksi inisial SM.
Dalam penggeledahan di apartemen di Jaktim, tim menemukan sabu

  Dalam penggeledahan di apartemen di Jaktim, tim menemukan sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia', 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek 'Mafia', 88 bungkus vape merek 'Yakuza', 19 bungkus vape merek 'Three', 1 bungkus vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…