SURABAYAPAGI.com-Lamongan, satu lagi pengedar sabu di Lamongan tertangkap. Budi Prasetyo Utomo 32 tahun tertangkap saat hendak melakukan aksinya dengan calon pembeli. Budi ditangkap oleh ditangkap anggota reskoba, Polres Lamongan.
Tersangka Budi Prasetyo Utomo (32) warga Kendalkemlagi RT 02 RW 02, Kecamatan Karanggeneng di jalan desa, belakang warung Kendal Kemlagi ungkap Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, Sabtu siang tadi. Budi mengaku bahwa di warung itulah ia biasa melakukan aksinya, menjual barang-barang terlarang kepada pelanggan-pelanggannya.
Polisi mendapatkan informasi tersangka hendak mengedarkan sabu - sabu sejak Senin lalu, dan sepertinya tersangka sudah mencium kalau dirinya sedang diintai polisi. Namun pihak kepolisian tak ingin buru-buru menangkap tersangka, karena dikhawatirkan tersangka akan kabur. Maka dari itu polisi mengintai jejak tersangka secara diam-diam.
Tersangka baru berhasil diamankan enam hari kemudian setelah jejaknya dibuntuti polisi. Bahkan saat ditangkap, tersangka berusaha mengilangkan barang haram itu dengan cara dibuang ke pohon pisang. Alibi tersangka diketahui, dan polisi mengamankan plastik klip berisi sabu - sabu itu di bawah pohon pisang. Kini tersangka mendekam di sel tahanan polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. iy
Editor : Redaksi