SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebuah bangunan tempat usaha warung kopi (warkop) yang berlokasi di sebelah utara ujung timur gedung SMAN 1 Tarik atau tepatnya di Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo kini mulai disoal warga.
Pasalnya, selain berdiri diatas tanah aset milik Desa Janti, bangunan warkop yang dulunya berbentuk semi permanen tersebut saat ini berubah menjadi bangunan permanen dengan bahan baku bata ringan dan semen.
Ironisnya, kendati berdiri diatas tanah aset milik desa yang notabene untuk fasilitas umum (fasum) jalan lingkungan, namun hingga saat ini belum tersentuh oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Janti, Mustofa, meminta kepada Pemdes setempat segera merespons permintaan warga untuk menegur pemilik usaha warkop yang mendirikan bangunan permanen diatas tanah aset milik desa.
”Saya mendapat laporan, yang infonya warga akan mendatangi kantor desa guna menyampaikan terkait adanya bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik desa,” katanya, Selasa (16/06/2026).
Untuk itu, lanjut Tofa, warga menginginkan bangunan tersebut segera dibongkar dan dikembalikan pada fungsi fasum jalan lingkungan yang semestinya. Menurutnya, bila dilihat dari sisi depan dan belakang bangunan, keberadaan memang sebagian memakan tanah aset milik desa.
”Bangunan warkop itu dulunya semi permanen dan sudah lama berdiri. Saya baru tahu kalau sekarang dibangun menggunakan bahan baku bata ringan dan semen," ucapnya, saat ditemui Surabaya Pagi di kedai es degan miliknya, Selasa (16/6/2026)
Sementara itu, salah satu perangkat Desa Janti, yakni, Sunaryo, menerangkan bahwa tidak seluruh bangunan warkop tersebut berdiri diatas tanah aset milik desa, menurutnya sebagian bangunan itu berdiri diatas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan sebagian ada yang berdiri diatas tanah aset milik Desa Janti.
"Kalau tidak salah, tanah aset desa yang termakan bangunan warkop itu kurang lebihnya dua atau tiga meteran. Dan itu pun tanah fasum untuk jalan lingkungan," terangnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh perangkat Desa Janti lainya, yakni, Juwono, dia menjelaskan bahwa tanah aset desa berupa fasum jalan lingkungan yang termakan bangunan warkop tersebut sudah masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang fungsinya sebagai fasum jalan lingkungan.
"Iya sudah masuk pada RPJMDes tahun lalu. Dan rencananya akan dibangun jalan paving dari Dusun Janti hingga sampai ke Dusun Balongan," jelasnya.
Terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha warkop pojok SMAN 1 Tarik belum bisa dikonfirmasi. jum
Editor : Redaksi