SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Seperti yang diketahui masyarakat pada umumnya bahwa Payrten telah dibekukan oleh Bank Indonesia. Untuk sementara Bank Indonesia menghentikan layanana isi ulang uang untuk Paytren. Namun, bukan hanay Paytren yang telah dibekukan, tapi TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak juga telah dibekukan sementara oleh BI.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan bahwa, jika institusi ingin melakukan bisnis elektronik, terlebih dulu harus meminta izin kepada BI. Sebab, BI ingin meyakinkan setiap penerbit uang elektronik atau institusi yang menghimpun dana dari masyarakat mengikuti peraturan.
"E-commerce itu mereka menyediakan platform untuk jual beli tetapi kalau institusi itu kemudian ingin melakukan bisnis elektronik ya tentu harus tertib. Meminta izin dulu kepada BI," kata Agus di Kemenko Perekonomian Jakarta pada Jumat kemarin.
Izin dari BI, lanjutnya, baru akan keluar 90 hari sejak perizinan diajukan. Sampai izin diberikan, situs jual beli harus menggunakan metode pembayaran lain. Agus menegaskan kewajiban pengajuan perizinan tersebut demi perlindungan kepada konsumen. Jika ada penerbit uang elektronik yang belum mengajukan izin, maka BI akan memberikan sanksi.
Agus juag mengungkapkan, selama ini, banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.
Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, juga harus memiliki izin. "Jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," terangnya. iy
Editor : Redaksi