Transisi ke Era Digitalisasi, Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir di Tepi Jalan Umum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya berlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya. SP/ SBY
Pemkot Surabaya berlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya sebagai bentuk transisi dari parkir tunai ke parkir non-tunai. Dimana, voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.

Nantinya, voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir tersebut akan dikelola oleh pemkot, dengan terus melakukan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat, karena voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.

"Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Rabu (06/05/2026).

Sedangkan untuk tata cara penggunaan voucher parkir yakni sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir bisa menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek menjadi dua, ada bagian voucher yang diberikan kepada juru parkir sebagai tanda bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir. 

Menanggapi transisi parkir non-tunai tersebut, masyarakat Surabaya sangat antusias adanya penerapan digitalisasi parkir, yang bisa dilihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini gerai voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan.

"Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2 ribu untuk roda dua," katanya. sb-06/dsy

Berita Terbaru

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…