Skandal Dugaan Hindari Pajak via Stanchart Bank

WNI Terlibat Transfer Rp 19 Triliun

surabayapagi.com
Transfer uang US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 19 triliun milik nasabah Indonesia melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) di Singapura, membuat heboh publik tanah air. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak maupun Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) langsung turun tangan, melakukan penelusuran. Indikasinya, ada upaya pemilik uang untuk menghindari pajak. Identitas WNI yang melakukan transfer pun sudah diketahui. Siapa dia? --------------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor : Ali Mahfud --------------- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kepada nama-nama tersebut. “Tindaklanjutnya, kami cek ke SPT Tahunan serta dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) bagi yang ikut tax amnesty,” kata Hestu, Senin (9/10/2017). Ditjen Pajak tidak membuka identitas nasabah RI yang terlibat mega transfer tersebut. Namun Hestu memastikan, transfer tersebut tidak dilakukan oleh satu nasabah, namun banyak nasabah. “Kami sudah dapatkan data-data tersebut dan sedang kami tindaklanjuti,” tandasnya. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut. Saat ini, kasus transfer Rp 19 triliun dari British Channel Island of Guernsey ke Singapura itu menjadi perhatian otoritas Eropa dan Asia. Selain itu, ada dugaan transfer tersebut terkait penghindaran pajak dan militer. Transferan uang ditujukan ke rekening milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hubungan dengan militer. Seorang sumber mengungkapkan bahwa StanChart diselidiki setelah karyawan mengajukan pertanyaan awal tahun lalu mengenai waktu transaksi dan apakah sumber dana nasabah telah diperiksa dengan benar. Uang itu ditransfer ke nasabah Indonesia, yang memiliki hubungan dengan militer pada akhir 2015 sebelum Guernsey mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS), sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak, pada awal 2016. Guernsey adalah pulau yang berada di bawah pengawasan Inggris. Di bawah CRS, regulator yurisdiksi yang berbeda secara otomatis akan saling bertukar informasi dengan satu sama lain. Lebih dari 100 yurisdiksi telah mengindikasikan bahwa mereka akan menandatangani standar yang mulai berlaku di Guernsey pada 2016, namun belum berlaku di Singapura dan Hong Kong sampai 2018. Juli lalu, Standard Chartered mengatakan telah menutup kantornya di Guernsey dan mentransfer semua aset dan layanan fiducia ke Singapura, dengan alasan kebutuhan klien yang berubah. Otoritas Moneter Singapura, bank sentral negara itu, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey kemudian mulai menyelidiki rangkaian kejadian tersebut. Sumber itu mengungkapkan otoritas Perilaku Finansial Inggris, regulator Standard Chartered, mengetahui transfer tersebut, tapi tidak mengkaji ulang secara mendalam. Sumber juga mengatakan regulator dianggap tidak mengawasi cara proses dan transfer Standard Chartered itu. Dia mengatakan seharusnya regulator melakukan pengawasan agar pegawai bank tidak berkolusi dengan klien untuk menghindari pajak. Seperti yang dilansir South China Morning Post pada 7 Oktober 2017, fokus investigasi internal bank adalah apakah mereka telah memeriksa sumber dana nasabah dengan cermat dan melakukan uji tuntas klien yang tepat. Karyawan di Guernsey dan bankir di Singapura menandai transfer aset senilai US$ 1,4 miliar, ketika pertama kali diusulkan pada 2015. Mereka mencatat serentetan permintaan yang muncul tiba-tiba dalam rangkaian akun sebelumnya. Transfer tersebut disetujui oleh tim kepatuhan kejahatan Standard Chartered setelah ditinjau ulang. Regulator dari Guernsey diyakini telah melakukan perjalanan ke Inggris untuk mewawancarai beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelaksanaan dan menyetujui transfer tersebut. Pemeriksaan perusahaan juga diyakini telah memeriksa apakah staf melanggar kode etiknya saat melakukan transfer, dan dipertimbangkan jika waktunya terkait dengan penerapan peraturan pajak CRS yang akan datang di Guernsey. Tax Fraud Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya analisis indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Selain itu, hasilnya juga sudah dikirim oleh PPATK ke Ditjen Pajak (DJP). Dia melanjutkan, dugaan sementara adalah kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran perpajakan dengan menghindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak (tax evasion) atau tax fraud. "Yang kita sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Akan tetapi, benar tidaknya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," papar Dian, Senin (9/10). Dia pun menyampaikan, untuk detailnya sebaiknya menanti hasil investigasi DJP atas hasil analisis, agar tidak menimbulkan simpang siur informasi dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Pihaknya juga akan terus koordinasi dengan DJP atau aparat penegak hukum lain jika ada tindak pidana. "Apakah ada indikasi TPPU? Indikasi TPPU bisa saja. Kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya," ungkapnya. Terancam Pidana Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menduga, transfer US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia oleh Standard Chartered Bank merupakan upaya untuk menghindari pajak. "Iya, cukup pasti," ujar dia. Yustinus mengatakan jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan atau membayar pajak, maka kasus tersebut masuk ranah pidana. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39, Ayat 1, Poin (g): “Setiap orang yang dengan sengaja, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.” Selain itu, orang tersebut juga bisa dikenakan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. "Maka perlu dipastikan (nasabah itu) apakah sudah ikut TA (Tax Amnesti) atau belum," terang Yustinus. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru