PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara pidana fidusia yang disidangkan Februari 2026.

Dalam amar putusan, Windarti divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Nuryati dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Julia Agustina divonis 1 tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dihukum 10 bulan penjara.

Sementara itu, Rusfandi alias Fendik sebagai pelaku utama dalam rangkaian perkara serupa dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara melalui beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui pihak pembiayaan sejak awal tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Identitas Dipakai, Dana Dikuasai Pelaku Utama

Fakta persidangan mengungkap para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun permohonan pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para terdakwa tetap mengajukan serta menandatangani perjanjian pembiayaan setelah dijanjikan imbalan uang oleh Rusfandi. Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana dikuasai oleh pelaku utama, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima fee.

Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum hingga berujung persidangan.

 

FIFGroup: Vonis Jadi Pengingat Risiko Penyalahgunaan Identitas

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam penggunaan data pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya.

 

Konsekuensi Hukum Perjanjian Fidusia Ditegaskan

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan kredit menggunakan data diri dengan tujuan tidak sebenarnya, baik disertai imbalan maupun tidak, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi terhadap siapa pun pelakunya.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.

 

Kasus Fidusia Jadi Alarm Bahaya Praktik Pinjam Identitas

Perkara ini memperlihatkan pola kejahatan pembiayaan yang memanfaatkan peminjaman identitas sebagai pintu masuk pencairan dana. Putusan pengadilan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang secara sadar terlibat dalam proses pengajuan meski hanya berperan sebagai pemilik identitas.

Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perjanjian fidusia melekat pada setiap penandatangan dokumen, sehingga praktik peminjaman identitas berpotensi menjerat pidana. Nbd

Berita Terbaru

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …