PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara pidana fidusia yang disidangkan Februari 2026.

Dalam amar putusan, Windarti divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Nuryati dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Julia Agustina divonis 1 tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dihukum 10 bulan penjara.

Sementara itu, Rusfandi alias Fendik sebagai pelaku utama dalam rangkaian perkara serupa dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara melalui beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui pihak pembiayaan sejak awal tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Identitas Dipakai, Dana Dikuasai Pelaku Utama

Fakta persidangan mengungkap para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun permohonan pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para terdakwa tetap mengajukan serta menandatangani perjanjian pembiayaan setelah dijanjikan imbalan uang oleh Rusfandi. Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana dikuasai oleh pelaku utama, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima fee.

Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum hingga berujung persidangan.

 

FIFGroup: Vonis Jadi Pengingat Risiko Penyalahgunaan Identitas

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam penggunaan data pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya.

 

Konsekuensi Hukum Perjanjian Fidusia Ditegaskan

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan kredit menggunakan data diri dengan tujuan tidak sebenarnya, baik disertai imbalan maupun tidak, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi terhadap siapa pun pelakunya.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.

 

Kasus Fidusia Jadi Alarm Bahaya Praktik Pinjam Identitas

Perkara ini memperlihatkan pola kejahatan pembiayaan yang memanfaatkan peminjaman identitas sebagai pintu masuk pencairan dana. Putusan pengadilan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang secara sadar terlibat dalam proses pengajuan meski hanya berperan sebagai pemilik identitas.

Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perjanjian fidusia melekat pada setiap penandatangan dokumen, sehingga praktik peminjaman identitas berpotensi menjerat pidana. Nbd

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…