PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara pidana fidusia yang disidangkan Februari 2026.

Dalam amar putusan, Windarti divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Nuryati dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Julia Agustina divonis 1 tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dihukum 10 bulan penjara.

Sementara itu, Rusfandi alias Fendik sebagai pelaku utama dalam rangkaian perkara serupa dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara melalui beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui pihak pembiayaan sejak awal tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Identitas Dipakai, Dana Dikuasai Pelaku Utama

Fakta persidangan mengungkap para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun permohonan pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para terdakwa tetap mengajukan serta menandatangani perjanjian pembiayaan setelah dijanjikan imbalan uang oleh Rusfandi. Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana dikuasai oleh pelaku utama, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima fee.

Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum hingga berujung persidangan.

 

FIFGroup: Vonis Jadi Pengingat Risiko Penyalahgunaan Identitas

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam penggunaan data pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya.

 

Konsekuensi Hukum Perjanjian Fidusia Ditegaskan

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan kredit menggunakan data diri dengan tujuan tidak sebenarnya, baik disertai imbalan maupun tidak, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi terhadap siapa pun pelakunya.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.

 

Kasus Fidusia Jadi Alarm Bahaya Praktik Pinjam Identitas

Perkara ini memperlihatkan pola kejahatan pembiayaan yang memanfaatkan peminjaman identitas sebagai pintu masuk pencairan dana. Putusan pengadilan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang secara sadar terlibat dalam proses pengajuan meski hanya berperan sebagai pemilik identitas.

Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perjanjian fidusia melekat pada setiap penandatangan dokumen, sehingga praktik peminjaman identitas berpotensi menjerat pidana. Nbd

Berita Terbaru

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…