PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara pidana fidusia yang disidangkan Februari 2026.

Dalam amar putusan, Windarti divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Nuryati dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Julia Agustina divonis 1 tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dihukum 10 bulan penjara.

Sementara itu, Rusfandi alias Fendik sebagai pelaku utama dalam rangkaian perkara serupa dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara melalui beberapa berkas perkara terpisah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui pihak pembiayaan sejak awal tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Identitas Dipakai, Dana Dikuasai Pelaku Utama

Fakta persidangan mengungkap para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun permohonan pembiayaan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para terdakwa tetap mengajukan serta menandatangani perjanjian pembiayaan setelah dijanjikan imbalan uang oleh Rusfandi. Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana dikuasai oleh pelaku utama, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima fee.

Ketika terjadi tunggakan hingga kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum hingga berujung persidangan.

 

FIFGroup: Vonis Jadi Pengingat Risiko Penyalahgunaan Identitas

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam penggunaan data pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya.

 

Konsekuensi Hukum Perjanjian Fidusia Ditegaskan

Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan kredit menggunakan data diri dengan tujuan tidak sebenarnya, baik disertai imbalan maupun tidak, merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi terhadap siapa pun pelakunya.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.

 

Kasus Fidusia Jadi Alarm Bahaya Praktik Pinjam Identitas

Perkara ini memperlihatkan pola kejahatan pembiayaan yang memanfaatkan peminjaman identitas sebagai pintu masuk pencairan dana. Putusan pengadilan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang secara sadar terlibat dalam proses pengajuan meski hanya berperan sebagai pemilik identitas.

Vonis tersebut sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam perjanjian fidusia melekat pada setiap penandatangan dokumen, sehingga praktik peminjaman identitas berpotensi menjerat pidana. Nbd

Berita Terbaru

Petrokimia Gresik Salurkan Rp723,5 Juta untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial di Awal Ramadan 1447 H

Petrokimia Gresik Salurkan Rp723,5 Juta untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial di Awal Ramadan 1447 H

Jumat, 20 Feb 2026 13:12 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mengawali Ramadan 1447 Hijriah, Petrokimia Gresik kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan menyalurkan b…

Refleksi 1 Tahun, Bupati–Wakil Bupati Madiun Fokus Turunkan Kemiskinan

Refleksi 1 Tahun, Bupati–Wakil Bupati Madiun Fokus Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 12:47 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 12:47 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Madiun diperingati dengan sahur bersama dan refleksi kinerja pemerintahan, Jumat dini h…

Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Jumat, 20 Feb 2026 12:44 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Seorang pasien asal Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Rumah Sakit Umum…

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki Bulan Ramadhan, dimana banyak orang mencari kebutuhan daging sapi justru membuat sejumlah pedagang daging sapi di Pasar…

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menyambut Bulan Ramadhan, sebanyak 270 pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil menengah turut meramaikan Pasar Takjil di Kota…

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…