SURABAYAPAGI.com, Gresik - Tak kunjung dilakukannya eksekusi bangunan milik PT Dwi Raksa oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Gresik, mengundang tanda tanya banyak kalangan.
Bahkan, polisi penegak peraturan daerah ini ditengarai "masuk angin". Betul tidaknya, spekulasi inilah yang berkembang di tengah warga saat ini. Jika muncul berbagai spekulasi terkait tak kunjung dieksekusinya bangunan bodong di Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik ini, tentu wajar karena sebelumnya Satpol PP telah berjanji akan mengeksekusinya.
Sayangnya, bukannya direalisasi eksekusi tersebut. Sebaliknya, urung dilakukan dan entah kenapa. Padahal bangunan ini sudah lama bodong dan tak ada tindakan.
Hasil hearing bersama Komisi III DPRD Gresik, Satpol PP dihadapan wakil rakyat ini, berjanji untuk segera mengeksekusi bangunan milik PT Dwi Raksa. Namun, faktanya hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Komisi III DPRD Gresik Achmad Kusriyanto juga mempertanyakan janji pihak Satpol PP yang tak kunjung mengeksekusi bangunan Dwi Raksa. Pertanyaan Ahmad ini ada betulnya. Karena sebelumnya, pihak Satpol sendiri dihadapan dewan sudah berjanji untuk mengeksekusi bangunan tersebut.
"Kalau tak kunjung dieksekusi, berarti jangan-jangan ada "apa-apanya". Terus, nunggu apa lagi, kok dibiarkan begitu," tanya Ahmad.
Sementara itu, ada pula diantara warga menilai bahwa sikap Satpol PP kini, hanya beraninya menegakkan Perda pada warga kecil seperti PKL dan rumah warga kecil yang tak ber-IMB. Sementara bangun milik orang besar, tak bernyali. Mis
Editor : Redaksi