SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap tiga pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dari tiga pelaku warga Kabupaten Mojokerto yang diamankan ini, satu pelaku merupakan perempuan berusia 30 tahun.
Kali pertama pelaku yang diamankan yakni, Moch Yusuf (43) di sebuah rumah di Dusun Sawur Kembang, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Yusuf diamankan petugas pada, Minggu (15/10/2017) sekira pukul 03.30 WIB.
Yusuf yang ber-KTP warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, diamankan setelah kedapatan petugas memiliki barang bukti diduga sabu. Yakni satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 gram, satu buah pipet isi sabu dengan berat 1,18 gram dan satu handphone merk MITO warna hitam.
Selanjutnya, dia beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selang 1,5 jam kemudian, petugas mengamankan dua pelaku lain.
Dua orang tersebut diamankan di sebuah rumah kos di Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 05.00 WIB. Mereka adalah Yani Ismariyanto (40) warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Novi Widiyanti (30) warga Dusun Sumbergayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari dua pelaku tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,94 gram, tiga paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,88 gram, dua paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,44 gram.
Kemudian satu bendel plastik klip, satu buah potongan sedotan plastik warna putih, satu buah bekas bungkus permen merek Hexos, satu buah celana panjang warna hitam, satu handphone merek Nokia warna hitam, seperangkat alat shabu dan satu bendel sedotan plastik warna putih.
"Dari kedua pelaku ini, barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 2,26 gram. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Senin (16/10/2017). Mj-02
Editor : Redaksi