Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono . Hari Minggu (15/3) keduanya masih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan.
Tentang nasib Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang telah ditetapkan sebagai tersangka, PKB menyerahkan proses hukum yang berjalan.
"PKB tentu akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait kasus OTT Bupati Cilacap ini. PKB juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan dan adil tanpa pandang bulu," kata Kapoksi Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Sebagai informasi, Syamsul Auliya Rahman merupakan kader PKB. Abdullah mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum.
"Pastinya kita akan berikan pendampingan hukum," ujarnya.
Hasil Penyidikan KPK
KPK mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Ia menargetkan setiap satker menyetor Rp 75-100 juta.
"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3)
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," tambahnya.
Akan Disanksi Bila Belum Setor
Adapun Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu uang itu diserahkan ke Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," ujar Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras kepala dinas hingga RSUD untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda) yang mencakup polisi hingga jaksa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Bupati Syamsul Auliya membutuhkan uang Rp515 juta pemberian THR tersebut.
"Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta," tambah Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Semalam .
Asep menjelaskan KPK menemukan informasi soal penerima THR berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.
Kebutuhan THR Eksternal Rp 515 juta
"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu... Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan," imbuhnya.
Menurutnya, Syamsul Aulia juga mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor THR yang telah ditetapkan.
"Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.
“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Ia mengatakan Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sadmoko, menindaklanjuti perintah Syamsul dengan membahas kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
Setoran Capai Rp 610 juta
Ia membahas kebutuhan tersebut bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Budi Santoso (BUD).
Untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal tersebut, para asisten meminta sejumlah uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Mereka menetapkan target setoran sebesar Rp 750 juta. “Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” kata Asep.
Setiap satuan kerja pada perangkat daerah, RSUD, serta puskesmas harus menyetor uang sebesar Rp 75–100 juta. Jumlah tersebut menjadi target awal yang harus dipenuhi setiap satuan kerja. “Namun dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep.
Harus Terkumpul Sebelum 13 Maret
Asep menjelaskan, Ferry menentukan besaran setoran dari setiap perangkat daerah. Jika suatu perangkat daerah tidak sanggup menyetor sesuai target, pimpinan perangkat daerah harus melaporkannya kepada Ferry agar ia mempertimbangkan penyesuaian dari target awal Rp750 juta.
Para asisten menyampaikan bahwa kebutuhan THR tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran, yakni pada 13 Maret 2026.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayahnya dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Asep mengatakan sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetor uang atas permintaan bupati dalam rentang 9–13 Maret 2026. Ferry mengumpulkan setoran tersebut hingga mencapai Rp 610 juta. “Uang setoran tersebut rencananya akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Syamsul dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham