SURABAYAPAGI.com, Kediri - Polres Kediri Kota menangkap pelaku penjualan bayi di Kediri, Selasa (16/10/2017). Dua pelaku yang ditangkap yakni Nofita Sari (28) sebagai makelar warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan Intan Ratna Sari (20) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut warga Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Terungkapnya penjualan bayi laki-laki tersebut atas laporan Miswanto (50) ayah kandung Intan. Awalnya, saksi mencurigai Intan yang baru pulang melahirkan di RS Ratih Kota Kediri, tidak membawa buah hatinya. Miswanto yang menanyakan perihal itu justru menjadi bumerang hingga terjadi cek cok. Usai cek cok, Intan memilih meninggalkan rumah. Miswanto yang bingung dengan keberadaan cucunya lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kediri Kota. Dari laporan itu kepolisian mendapat informasi jika bayi tersebut ternyata sudah dijual oleh Intan. Tak butuh waktu lama, Intan akhirnya berhasil ditangkap petugas. Saat itu ia hendak melarikan diri ke Kalimantan. "Pelaku yang merupakan ibu dari bayi ini kita tangkap saat berada di salah satu stasiun kereta di Kediri. Ia hendak pergi ke Kalimantan," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi. Dari hasil penyidikan, Intan menjual bayinya ke seseorang bernama Nofita Sari asal Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kabupaten Kediri. Saat itu bayi tersebut dihargai oleh Nofita sebesar Rp 5 juta. Kedua pelaku ini sebelumnya berkenalan melalui group media sosial facebook 'Adopsi Bayi Sehat'. "Usai berkenalan mereka bertukar nomor telepon. Kemudian Nofita yang jadi makelar ini memberi uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta. Setelah bayi tersebut lahir, lantas Nofita kembali memberi uang Rp 4 juta ke Intan," bebernya Anthon. Usai melunasi uang pembelian bayi kepada Intan, Nofita lantas membawa pulang bayi tersebut yang masih berada di RS Ratih. Bayi laki-laki itu kemudian diambil dirumah Nofita oleh Sunarsih yang merupakan adopter asal luar kota. Oleh Sunarsih bayi itu dihargai Rp 11 juta. "Disini pelaku Nofita yang menjadi makelar justru untung sebesar Rp 6 juta atas penjualan tersebut," jelas AKPB Anthon Haryadi. Sementara dari pengakuan Intan, ia tega menjual buah hatinya karena himpitan ekonomi. Pasalnya, selama ini ia ditinggal suaminya bekerja di Jakarta. "Saya bingung butuh modal untuk kerja ke Kalimantan. Saya terpaksa menjual anak saya," ungkapnya. Dari kejadian ini, dua pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun. "Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, turut serta melakukan penculikam, penjualan dan perdagangan anak," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Kediri Kota. Can
Editor : Redaksi