Tergoda Curi Kotak Amal Selesai Sholat di Masjid

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Merasa kurang dengan penghasilannya sebagai tukang instalasi listrik keliling, Candra Ifilda Yulianto (30) nekad mencuri kotak. Candra merupakan warga Desa Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura. Ia ditangkap di rumah saudaranya di Desa Kesamben Kab.Blitar oleh Unit Reskrim Polsek Kesamben, Senen (16/10/2017) siang. Menurut Kapolsek Kesamben AKP Lahuri SH, ia ditangkap atas laporan dari Supardi (56) selaku Takmir Masjid Nurul Huda Desa Kesamben. Supardi ketika melapor menyertakan menyertakan foto pelaku dan sebuah Motor yang masih baru yang di ambil melaui kamera ponsel miliknya. Adanya laporan tersebut pihak kepolisian berusaha mencari pelaku. “Setelah Takmir Masjid melaporkan pencurian Kotak amal, disertai foto tersangka, kita melacak keberadaan tersangka, sekitar pukul.14.00 pelaku bisa kita tangkap di rumah saudaranya yang tidak jauh dari Masjid,” ungkap AKP Lahuri dalam releasenya kemarin. Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan tindakan pencurian seorang diri. Ia mencuri usai melakukan sholat dhuhur. karena melihat ada kotak amal ia langsung membukanya dengan obeng, yang biasa ia gunakan saat bekerja sebagai tukang instalasi keliling. Setelah kotak amal dapat terbuka, ia langsung menguras habis uang dalam kotak amal tersebut. Untuk mengelabui jamaah, kotak amal ditutup dengan sajadah. Sayangnya, aksi ini diketahui oleh Takmir Masjid. Setelah Supardi berhasil memfoto tindakan tersebut, ia langsung melaporkan ke Polsek Kesamben. Dan beberapa saat setelah laporan Supardi diterima pihak kepolisian, pada pukul 14.00 wib pelaku dapat ditangkap. Candra mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian. ia juga menjelaskan sejumlah uang yang berhasil ia ambil dari kotak amal. “Uang di d Kotak hampir tuju ratus ribu rupiah Pak, pecahan lima ribuan dan sepuluh ribuan dan dua ribuan, saya baru kali ini Pak mengambil Kotak amal di Masjid Kesamben, “ tutur Candra. Dari kejadian itu, Polisi menyita dua buah tang besar, 5 obeng besar dan kecil, serta kotak amal yang sudah rusak. “Atas tindakan pencurian ini, tersangka di jerat pasal 363 KUHP dan kita masih akan melakukan pemeriksaan”, pungkas Manatan Kasat reskrim Polres Blitar. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru