Arahkan Satu Merek Mobil Desa, Camat Waru Disorot LIRA

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Walaupun dana pengadaan mobil siaga sudah ditransfer ke rekening 320 desa, namun masih banyak desa yang belum berani membelanjakan uangnya. Terlebih ada kabarnya camat yang mencoba “mengarahkan” desa untuk membeli Suzuki APV. Jenis mobil ini sebenarnya tidak masuk dalam Perbup dan spek mobil, bunyi Perbup tidak menyebut merek. Wabup Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin, menegaskan, yang penting mobil sesuai Perbup yakni mesin di atas 1300 CC, mesin manual, dan harganya sesuai dengan anggaran yang disediakan Pemkab. “Silahkan membeli mobil siaga merek apa saja yang penting sesuai dengan harga serta Perbup,” tegasnya. Namun Camat Waru, Fredik Suharto,pada wartawan berbicara lain bahwa mobil itu harus berkabin tinggi dan recleaning seat. Mobil yang memenuhi standar itu adalah Suzuki (APV) dan Toyota. Ia tidak merinci Toyota type mana yang berkabin tinggi dengan harga di bawah Rp 200 juta. Avanza tentu tidak masuk kriteria kabin tinggi walaupun harganya masuk. Toyota kabin tinggi tentu Innova, Alphard dan NAV namun harga ketiga mobil jauh dari standar bantuan keuangan yang disediakan pemerintah. Sebagai camat taman dan mantan ketua tim pengadaan Pemkab Sidoarjo, Fredik bisa mengarahkan kepala desa di kecamatan Waru untuk membeli barang tertentu. Namun tanggungjawab hukum ada dipundak kepala desa bila pembelian barang itu menyalahi hukum. Fredik berdalih, usahanya melobi kepada desa untuk membeli Suzuki APV didasarkan pada harga itu sesuai dengan E Katalog. “Harga satuan mobil itu sudah tertera di internet, bila APV dibeli Rp 193 juta dari harga pasaran Rp 195 juta berarti bisa berhemat,” terangnya. Apa yang dilakukan adalah membantu desa untuk membeli barang yang sesuai dengan Perbup. Bupati Lira, M Nizar, mempertanyakan motivasi camat Waru untuk mengarahkan desa membeli merk tertentu ini. Nizar menyebutkan, tindakan Itu bisa menjerumuskan kepala desa masuk ke kubangan hukum. “Camat Waru telah melakukan 2 tindakan gegabah, pertama sebagai camat tidak mempunyai kapasitas mengatur-atur desa untuk membeli merek tertentu. Kesalahan fatal kedua adalah menambahi spesifikasi mobil, seperti mobil berkabin tinggi dan recleaning seat,” ujar Nizar. Pemkab sudah mentransfer bantuan keuangan ke seluruh desa untuk dibelanjakan mobil siaga sebesar Rp 202 juta. Uang itu dipotong Rp 4.060.000,00 untuk biaya operasional TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) yang beranggotakan perangkat desa dan warga desa. Sisanya yang kurang lebih Rp 198 juta dibelikan mobil siaga dengan pengenaan PPN dan PPH. Dengan uang sebanyak ini sudah bisa dibelanjakan untuk membeli mobil Mitsubishi Xpander, Daihatsu Luxio/Grandmax , Toyota Avanza/Xenia, Suzuki APV. Kejari Sidoarjo M Soenarto mewanti-wanti kepala desa untuk berhati-hati dalam membelanjakan uang rakyat ini, diskon mobil maupun cashback dari diler mobil harus dikembalikan ke kas daerah. Apabila salah dalam membelanjakan uang rakyat ini, Kejari akan mengusut pihak yang menyalahgunakan wewenang. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru