SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diyan Susanto bisa sedikit bernafas lega. Sipir di Rutan Kelas IIB Depok, hanya divonis hukuman selama 14 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jan Manopo. Sebelumnya jaksa Wilhelmina menuntut terdakwa agar menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara untuk Diyan.
Selama persidangan terdakwa yang menggunakan peci hitam, terlihat komat Kamit membaca mantra. Doanya membuahkan hasil majelis hakim menghukum pria kelahiran 59 tahun silam ini dengan penjara selama 14 tahun. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika sehingga harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata hakim Manopo.
Selain hukuman badan, pria asli Bekasi ini juga harus membayar biaya denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Welly bukan tanpa alasan mengajukan tuntutan tinggi. Dia menganggap Diyan telah terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 2,225 Kg.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan terdakwa ini mengakui perbuatannya, tidak berbelit belit, serta tidak pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penegak hukum, selain itu tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. “Dengan ini terdakwa atas nama Diyan Susanto divonis dengan 14 tahun penjara,” terang Manopo.
Sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, Diyan mengaku telah disuruh oleh seorang tahanan bernama Muhammad Yamin. Pemilik SS tersebut adalah Resa Puryono alias Daeng Ali. Dia menyimpan sabu seberat itu di dalam rumah kontrakannya di daerah Cijantung, Jakarta.
Pasca mendengar putusan ini, Diyan tetap tidak beranjak dari duduknya. Dia nampak sangat terpukul. Namun, dia juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku sangat terkejut. Dia tidak mengira kliennya akan dihukum sangat berat. Pasalnya, kliennya bukanlah pemilik barang haram tersebut. “Dia mengaku hanya dititipi saja,” ujarnya.
Pemilik barang Resa Puryono sebelumnya malah dihukum lebih ringan. Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Terhadap putusan ini tuntutan itu, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Untuk itu, dirinya akan berkoordinasi dengan terdakwa akan menerima atau mengajukan banding. “Kalau melihat runutan kasusnya, harusnya vonis dibawah Resa,” tandasnya.
Kasus ini terjadi 28 Januari 2017, sekitar pukul 20.30 dimana Ditresnarkoba Polda Jatim telah menangkap beberapa orang kurir narkoba. Saat dikembangkan, kurir sabu ini mengaku jika disuruh oleh salah satu sipir yang bertugas di Lapas Depok.
Saat itu juga, polisi langsung ke tempat penyimpanan sabu yang dijalankan oleh oknum Sipir tersebut. Polisi berkerja dengan Polres setempat ini langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dari sana polisi menemukan beberapa sabu-sabu. Dari sana polisi menemukan sabu sabu seberat 20 kg dari jaringan ini.nbd
Editor : Redaksi