SURABAYAPAGI.com, Gresik - Penjual air bawah tanah di Rt.1 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas yang memanfaatkan sumur bor, menepis jika usahanya itu ilegal.
Hal itu dikemukakan oleh Haji Asnawi alias Kastur saat ditemui di lokasi pengeboran air, Jumat (20/10) siang.
Alasan ia merasa usahanya itu legal, karena pihaknya mendapat restu dari Ketua Rukun Warga (RW) dan Kepala Desa setempat. Bahkan, baik Ketua RW dan Pemdes Prambangan, diberi jatah royalti dari hasil penjualan air ini.
"Jadi, apanya yang ilegal. Apanya yang tidak resmi. Wong mulai dari Ketua RW hingga Pemdesnya, dapat jatah kok," jelas Kastur.
Usaha penjualan air bawah tanah yang dilakoni Kastur ini, bukanlah yang pertama ada di Kota Pudak. Ia justru meniru usaha ini yang lebih dulu ada di desa lain seperti di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.
Apa yang dikemukakan oleh Mastur terkait legalitas usahanya itu, tentu tak bisa menjadi pembenaran. Pasalnya, usaha penjualan air yang memanfaatkan sumur bor dengan diameter lebih besar di atas rata - rata sumur bor milik warga, wajib mengantongi ABT dari pemerintah.
Nah, apakah lembaga perizinan nanti mengeluarkan izin atau tidak itu urusan bagian Perizinan.
Sebab lembaga inilah yang berhak mengeluarkan izin atau tidak. Karena itu juga akan dikaji dampak lingkungannya.
Sebelumnya, Kabid Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan setiap aktivitas pengelolaan air bawah tanah harus memiliki ijin ABT. Ijin tersebut dikeluarkan oleh pihak Pemprov Jawa Timur.
"Jika ada sumur bor kebutuhan airnya diperjual belikan tanpa ijin, itu ilegal," katanya.
Kepala Desa Prambangan, Fariantono yang dikonfirmasi hal ini, membantah jika pihak Pemdes menerima royalti dari penjualan air bawah tanah itu. Ia justru minta aparat Pemdes Prambangan menerima royalti itu, untuk dibuka saja. Dengan begitu, publik bisa tahu. Mis
Editor : Redaksi