Spesialis Penipuan Mobil Diringkus

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suwanto (37),warga Desa Manduro,RT.01 RW.01,Kecamatan Ngoro,Mojokerto tinggal di Desa Mojoruntut RT.06.RW.02,Kecamatan Krembung terpaksa dijebloskan ke ruang sel oleh unit satuan Reserse Kriminal Polsek Prambon. Lantaran aksi tipu-tipunya, terkait jual beli truk Nopol S 9422 UP seharga Rp.60 juta. Pelaku dilaporkan korbannya, Agus Prasetyo (30),sopir asal Dusun Duren RT.19 RW.02,Desa Pilang Kenceng, Kecamatan Caruban, Madiun. Kapolsek Prambon, AKP Isharyata menjelaskan aksi tipu-tipu, dan percobaan pemerasan di lakukan bapak beranak dua ini, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin 16 Oktober 2017. Semula korban, Agus Prasetyo menjual truknya seharga Rp.60 juta kemudian ditawar sebesar Rp.52 juta, oleh Ali (41) selaku makelar. Setelah keduanya bernegosiasi soal harga, dan di sepakati harga deal Rp.52,5 juta. Tidak lama, Ali memberikan uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp.2,5 juta. Melengkapi syarat pelunasan pembayaran, jual beli roda empat tersebut .Akhirnya truk itu dikemudikan korban,Agus Prasetyo bersama Ali menuju Ngoro. Namun ditengah perjalanan, kembali berbalik arah menuju Prambon. Saat menempuh perjalanan, tepatnya di Desa Wiro Biting,Prambon. Laju truk itu dihentikan, dan dihadang 4 orang tidak di kenal. Menggunakan mobil Xenia warna putih, dengan mengaku anggota polisi. Sambil berkata “ truk anda bermasalah, karena nomor mesinnya tidak sama “ kata AKP Isharyata, Selasa (24/10. Mendapatkan perkataan seperti itu, korban merasa ketakutan. Kemudian dibawa 3 orang, dan diturunkan pada tepi jalan raya depan Polsek Prambon. Dan Ali selaku makelar beserta truknya, dibawa ke Polres Sidoarjo. Melihat korban sendirian, sedang duduk-duduk hampir tiga jam. Mengundang perhatian, korban itu dihampiri anggotanya. Kemudian korban menceritakan, peristiwa yang baru saja menimpanya. “Dari situlah, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Prambon untuk ditindak lanjutinya “ ungkap Isharyata. Sebelum dilakukan penangkapan, terhadap tersangka. Tersangka ini mengaku pada korban, bahwa Dia (red-tersangka) dapat membantu selesaikan urusan dengan polisi. “Dengan cara menakut-nakuti korban, meminta uang sebesar Rp.35 Juta sebagai tebusan. Sebaliknya, jika tidak di tebus maka akan berurusan dengan polisi. Akhirnya korban menawarkan uang, sebesar Rp.25 juta pada tersangka. Namun, ditolak tersangka. Setelah korban menawarkan kembali uang sebesar Rp.25 Juta, dengan 1 unit motor bebek Honda Vario.Seketika disepakati tersangka “ terangnya Kemudian korban diminta tersangka, untuk segera mengirim uang beserta 1 unit motor ke pasar buah, Mojosari. ”Untuk memastikannya, memang mereka berdua kami biarkan untuk bertemu. Ketika tersangka, Suwanto pergi dari pasar buah Mojosari menuju Ngoro. Dan setibanya di salah satu warung kopi kawasan Desa Njasem, Ngoro langsung dilakukan penangkapan. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru