SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita dua mobil box pengangkut limbah medis milik PT Arah Environmental Indonesia.
Dua mobil itu disita oleh polisi di sekitar Jalan Mustika Ngagel Wonokromo dan sekitar Jalan Ratna Gang 2 A Surabaya, Senin (23/10/2017) sore. Selain mengamankan dua mobil, polisi juga menangkap empat orang masing-masing dua sopir dan dua kernet. Keempat tersebut berinisial TN, FS, SA, SM yang merupakan warga Surabaya dan bekerja sebagai sopir dan kernet mobil perusahaan asal Solo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa limbah medis dari rumah sakit harusnya dibawa ke tempat penampungan atau pemusnahan secepatnya.
”Barang ini berasal dari limbah medis rumah sakit yang ada di Surabaya dan sekitarnya. Yang kita lihat dalam box hanya kotak kardus tapi isinya berbagai macam limbah,” ujar Barung kepada awak media, Selasa (24/10/2017).
Sementara itu Wadiireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan bahwa keempat orang yang diamankan hingga saat ini statusnya masih saksi.
”Empat orang statusnya masih saksi. Dan kami masih akan melakukan penyelidikan mendalam karena ini melibatkan koorporasi,” kata Arman di Mapolda Jatim.
Perwira menengah dengan dua melati di pundak itu menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh rumah sakit di Jatim yang membuang limbah lewat PT Arah Environmental Indonesia yang mempunyai kantor cabang di Jalan Raya Kalirungkut Blok J Nomor 8 Surabaya.
”Seharusnya limbah itu harus dibuang atau dimusnahkan dalam waktu 2 x 24 jam. Namun yang terjadi dengan temuan ini tidak. Mobil sudah mengambil limbah dari rumah sakit tapi bertahan tiga hari di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo. Dan itu membahayakan bagi warga sekitar,”ungkapnya.
Terpisah Kasubdti IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Rofiq Ripto menambahkan bahwa kantor perusahaan yang di Surabaya itu hanya cabangnya. Alamat asli perusahaan transpoter limbah berada di Solo, Jawa Tengah.
”Jadi di Jalan Mustika Ngagel itu tidak ada penampungan sementara. Namun sopir dan kernet malah mendiamkan mobil pengangkut limbah,” ungkap Rofiq.
Dilanjutkan oleh Rofiq bahwa limbah-limbah yang dimuat di dua mobil itu diantaranya terdapat infus, jarum suntik, potongan daging sisa operasi yang sangat bau dan bisa menyebabkan infeksi.
Kepada polisi, saksi mengaku bahwa akan mengirim limbah itu ke perusahaan di Solo. Namun hal itu bukannya segera dikirim akan tetapi malah didiamkan hingga lewat 2 x 24 jam.
Dari tangan saksi polisi menyita barang bukti limbah medis sebanyak 1,3 ton, truk box nopol L 9372 UC, Pick up box nopol L 9442 E, dan manives pengangkutan limbah.
”Terkait hal ini perusahaan dan pelaku bisa dijerat Pasal 102 dan Pasal 116 ayat 1 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. Dan kami akan secepatnya melakukan pengembangan, supaya bisa menetapkan tersangka,” pungkasnya. nt
Editor : Redaksi