SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terkait kasus penemuan limbah medis, pihak kepolisian melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ditemukan.
“Dua truk barang pengangkut bukti limbah medis sudah dimusnahkan di wilayah Solo, karena disana yang memiliki alat pemusnah limbah medis, incenerator . Sementara untuk menentukan tersangka, tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi,” ungkap AKBP Rofiq Ripto.
Saat ini, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto kembali memeriksa 2 saksi terkait kasus limbah medis. Sehingga tital yang diperiksa sebagai saksi sebanyak 6 orang, Rabu (25/10/2017).
Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis Jalan Raya Kalirungkut Blok J nomer 8 Surabaya.
Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. “Pengungkapan itu dengan fakta bahwa PT Arah pengambilan limbah medis di wilayah Surabaya, Lumajang, Mojokerto dan Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq, Selasa (24/10/2017).
Fakta lain, lanjutnya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktobe 2017 dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya.
Barang bukti yang disita truk box dan pick up, limbah medis 1,3 ton dan manives pengangkutan limbah B 3.
Akibat perbuatannya, PT Arah Environmental Indonesia dijerat pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tentang setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B 3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pasal 116 (1)huruf a UU RI no 32 tahun 2009 tentang PPLH dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan usaha dijatuhkan Kepada Badan Usaha. nt
Editor : Redaksi