Tertangkap Setelah Beroperasi Selama Dua Bulan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak bisa dipungkiri, peredaran narkoba masih saja terus ada dan terjadi. Begitu pula polisi, mereka juga terus menumpasnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dua pengedar ini bisa dibilang pengedar dengan transaksi yang lumayan besar. Sebab barang bukti narkoba yang didapat dari kedua pengedar, jumlahnya cukup besar. Dua pengedar yang diringkus itu adalah Arie Susanto (34), warga Jalan Putat Jaya C Barat Gg IV/11 Surabaya dan Arif (31), warga Jalan Dukuh Kupang Timur Gg VI/50 Surabaya. Keduanya disergap secara berurutan. Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung melalukan penyelidikan. Muncullah nama Arie sebagai salah satu pengedar. Gerak gerik Arie kemudian terus dipantau oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya. Hingga mereka melihat Arie melintas di Jalan Putat Jaya Timur menaiki motor. "Saat itu, anggota kami langsung menyergap tersangka (Arie). Setelah melakukan penggeledahan, anggota menemukan satu poket sabu dan empat poket ganja serta uang 100 ribu," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (25/10/2017). Setelah diinterogasi, Arie mengaku jika narkoba yang dibawanya tersebut disuplai oleh Arif. Darisanalah, Arie akhirnya dikeler untuk mengetahui tempat tinggal Arif. Hingga rumah Arif di Dukuh Kupang Timur terendus. Anggota akhirnya memancing Arif ke Jalan Putat Jaya Timur Surabaya. "Saat dia (Arif) muncul, anggota kami langsung menangkapnya," beber Kompol David. Sementara itu, Iptu Abidin menyebut, setelah membekuk Arif, pihaknya langsung mengeler Arif ke tempat tinggalnya. Dan di rumah Arif itulah, sejumlah barang bukti narkoba didapati. Diantaranya, 10 paket hemat sabu, 8 poket sabu paket supra, 6 poket sabu paket galon, dan uang 2,8 juta. "Jadi, dari dua tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 15.47 gram dan ganja seberat 5.12 gram," ulas Iptu Abidin. Sementara itu, tersangka Arif mengaku, dirinya sudah menjadi pengedar narkoba dalam tiga bulan terakhir ini. Sabu yang biasa diedarkan dipasok SH. Dari itulah, kini SH tengah diburu oleh Polsek Tegalsari. Arif menyebut, dirinya mengedarkan narkoba dengan sistem random. Dia melayani pembeli hanya dari Surabaya sendiri. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru