SURABAYAPAGI.com, Tambaksari - Saking asyiknya bermain judi, Tujuh orang yang duduk bersila tak sempat kabur saat didatangi anggota Polsek Tambaksari Surabaya. Mereka melakukannya di pasar Kuliner jalan Bratang Binangun Surabaya. Penggerebekan itu dilakukan Senin (23/10), sekitar pukul 01.00 WIB.
Ke tujuh orang tersebut adalah, Agus Gunawan (29) warga Jl.Simolawang Tembusan II/75 Surabaya, Agus Prawoto (31) warga Jl. Dan Galun , kec.Badegan Ponorogo, Suprapto (31) warga Jl. Dan Dukuh Sumo, kec.Jenengan Ponorogo, Panggih (39) warga Dsn.Dukun Gulun, kec. Badegan Ponorogo, Slamet (46) warga Dsn. Krajan kec. Badegan Ponorogo, Sutaman (35) Dsn. Sentul, kec.Tembelang Jombang dan Mislan (40) warga Dsn. Krajan, kec. Badegan Ponorogo.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, mengatakan penangkapan para pelaku itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di kawasan Pasar Bratang Binangun Surabaya
“Kami mengerahkan petugas untuk mengecek laporan warga dan mendapati tujuh orang sedang asyik berjudi di sisi samping pasar ,” ujar Prayitno, Kamis (26/10).
Modus judinya pun terbilang unik. Bandar mengunduh aplikasi judi dadu yang kemudian diputar ke pemasang yang kebanyakan adalah tukang becak serta calo tiket ini.
“Dia (Agus Gunawan) berperan menjadi bandar mengunduh aplikasi tersebut menggunakan ponselnya. Sementara keenam pelaku berperan sebagai pemasang,” terang Prayitno
Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga membawa serta satu unit ponsel yang digunakan Agus sebagai media yang dipakainya.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Xiomi Warna Hitam dan 6 (Enam) kertas potongan kecil yang ada tulisan angka 1 sampai 6 beserta Uang tunai Rp.160.000 ribu ," kata dia.
Ketujuh pelaku, lanjut dia, dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan pelaku berjudi dadu menggunakan aplikasi yang diunduh lewat Handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun. fir
Editor : Redaksi