Maharani Beach Hotel Digugat Rp. 20,108 Miliar

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM- Dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan penggugat karena menayangkan siara sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin siar, Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel digugat puluhan miliar rupiah. PT. Inter Sport Marketing (ISM) yang menggugat Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel. Badan Hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri ini harus mengajukan gugat PMH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat). Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich. Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya, 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA. Boturani Adikasih, SH, salah satu penasehat hukum dan juru bicara PT. ISM mengatakan, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai tergugat, harus membayarkan ganti rugi kepada PT. ISM dengan total keseluruhan kerugian baik materiil dan immateriil sebesar Rp. 26.626.250.000. Rani mengatakan “Rinciannya, kerugian materiil sebagai berikut, biaya lisensi penayangan 2014 FiFA World Cup Brazil diareal komersial adalah Rp. 750 juta, denda selama 3 tahun keterlambatan pembayaran lisensi kepada PT. ISM selaku penggugat (denda kerugianl ) : 10 X harga Lisensi yaitu 10 X Rp.750 juta = Rp.7,5 miliar, penghargaan atas nilai investasi penggugat yang tidak dihormati oleh tergugat sebesar Rp.10 miliar, sehingga total keseluruhan kerugian materiil penggugat adalah Rp. 18.250.000.000, “. Kerugian imateriil PT. ISM yang terdiri dari keuntungan bunga bank yang akan diterima bilamana investasi sebesar Rp. 18.250.000.000 tersebut didepositokan di bank pemerintah saat itu, dengan perhitungan Rp. 18.250.000.000 X 6 % per tahun atau per bulan 0.5% X 37 bulan selama Juni 2014 hingga Juli 2017, nilainya menjadi Rp. 3.376.250.000. Lanjutnya. Jul

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru