SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota Madiun. Terlebih kota yang berjuluk “Kota Pendekar” ini mendapat rapot merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kota Madiun ditetapkan sebagai "Kota Dalam Pembinaan" dengan total nilai 43,70.
Data tersebut berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 126 tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota. Kota Madiun masuk dalam ranking 152 dari 420 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sekira bulan Februari 2026, Plt Kepala Bappeda Ansar Rasidi mengatakan, rencana besar pembangunan di tahun 2027 adalah transformasi dan zero waste.
Sekedar diketahui, Pemkot Madiun sempat merancang penggunaan insinerator saat awal penyusunan APBD 2025. Namun rencana itu dibatalkan setelah kajian menunjukkan risiko besar terhadap lingkungan.
Akhirnya Pemkot setempat mengubah arah kebijakan untuk menuju zero waste. Sehingga penanganan sampah 2027 diarahkan pada sistem berbasis ekologi dengan fokus pemilahan di tingkat RT.
Kebijakan yang terlihat ideal. Betul, bahwa timbulan sampah tersebut memerlukan penanganan sesegera mungkin untuk diolah sehingga sampah-sampah tersebut tidak menggunung dan menimbulkan banyak masalah.
Hanya saja, terkait pemilahan sampah di tingkat RT ini harus dibarengi dengan semangat Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
Implementasi UU 18/2008
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejak awal menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
Dua kata kunci ini -- pengurangan dan penanganan -- sejatinya adalah roh dari sistem pengelolaan sampah yang sehat. Ia menuntut kerja dari hulu ke hilir, dari sumber timbulan hingga ke tempat pemrosesan akhir.
Prakteknya dalam beberapa tahun terakhir, arah diskursus publik justru bergeser, dalam UU 18/2008 pasal 21 ayat 1 huruf a. Disebutkan, bahwa pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah.
Kemudian huruf b, disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. Diayat 2 dikatakan tata cara pemberian insentif maupun disinsentif baik mengenai bentuk, jenis, dan tata cara pemberian diatur dengan peraturan pemerintah.
Pertanyaannya, apakah pemeritahan kota Madiun sudah melakukan itu semua.
Karena dalam pandangan publik, aroma arogansi sangat kental sekali dalam kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah, takkala masyarakat disuruh melakukan pemilahan sampah namun tidak diedukasi atau bahkan sengaja tidak diberitahu tentang hak yang akan diterimanya.
Namun, akan bebeda pula pandangan publik takkala oleh pemerintah yang bijaksana memberikan ruang pada masyarakat, pendampingan, dan insentif yang tepat. Hasilnya pasti akan terlihat nyata bahwa kebijakan tentang Bank sampah, TPS3R, pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga, kompos, maggot, akan berbuah manis. Hingga volume sampah yang masuk ke TPA bisa turun signifikan.
Contoh bagus ada di daerah di Bali, melalui Pergub No. 97 Tahun 2018 dan aturan lanjutan, telah menunjukkan hasil positif dalam pengelolaan sampah berbasis ekologi pemilahan sampah dan secara otomatis kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah pun meningkat.
Jadi jelas. Masalahnya bukan pada ketiadaan model, melainkan pada lemahnya keberpihakan kebijakan.
Sudah waktunya menegakkan amanat UU yang telah dirumuskan untuk memandu pengelolaan sampah. Atau ubah undang - undangnya jika tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Penulis : Koordinator Gertak dan pengamat Kebijakan Publik Putut Kristiawan.
Editor : Redaksi