SURABAYAPAGI.com-Surabaya, Seminggu pasca penyitaan dua mobil box pengangkut limbah medis, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur masih belum menetapkan tersangka.
Hal itu dikarenakan polisi harus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak perusahaan PT Arah Environmental Indonesia sebagai transporter limbah.
Kabarnya bari-baru ini Subdit IV Tipidter yang dipimpin oleh Kasubdit IV AKBP Rofiq Ripto baru saja mendatangi kantor perusahaan transporter limbah yang ada di Kota Solo itu.
Hal itu dibenarkan oleh Rofiq lewat telepon selulernya Minggu petang (29/10). Maksud kedatangannya ke perusahaan adalah untuk mengecek dan memastikan alamat perusahaan.
“Benar. Kami sudah mendatangi perusahaan di Solo. Kami melakukan penyelidikan. Selain itu juga memusnahkan limbah kemarin yang sempat disita,”kata Rofiq, Minggu (29/10).
Rofiq menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini. Tak hanya itu polisi juga hati-hati dalam penanganan kasus ini, karena melibatkan koorporasi.
“Untuk penetapan tersangka belum ada. Namun sejauh ini kami sudah memeriksa tujuh saksi,”lanjutnya.
Ketujuh saksi yang dimaksud tersebut merupakan sopir dan kernet mobilTN, FS, SA, SM pembawa limbah medis yang sebelumnya parkir di Jalan Mustika Ngagel dan Jalan Ratna Gang 2 Wonokromo Surabaya.
Seharusnya sebagai pihak ketiga PT Arah Environmental Indonesia yang memiliki alamat cabang di Jalan Raya Kalirungkut Blok J Surabaya harus memusnahkan limbah tersebut dalam 2x24 jam. Karena jika lewat waktu tersebut bisa membahayakan manusia dan lingkungan sekitar.
Sementara itu dikonfirmasi kasus lain tentang limbah B3 yang dibuang di Kali Lamong kawasan Rusun Romokalisari, Rofiq mengatakan bahwa masih belum ada penambahan tersangka juga. Karena pihaknya masih fokus mengurus berkas importasinya.
”Penetapan tersangka lagi belum ada yang untuk Romokalisari. Hanya dua kemarin yaitu Sunaryo dan Faizi (warga Gresik) yang sudah P21,”ungkapnya.
Masih menurut Rofiq kendati begitu pihaknya masih akan mengejar pelaku importasi limbah B3 tersebut. Dan kabarnya minggu depan akan ada gelar perkara lagi mengenai kasus limbah B3 yang menyebabkan puluhan penghuni rusun Romokalisari keracunan pada pertengahan Juli 2017 yang lalu. nt
Editor : Redaksi