APKP Tuntut Kembalikan Obyek Jaminan  

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com-Jember, Aliansi Peduli Korban Perbankan (APKP) Jember, luruk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT. Bapuri, tuntut batalkan proses Lelang dan Eksekusi, hingga pencabutan perijinan oleh PT. BPR Bapuri cab Jember. Pada aksi damai ini para demontrans membawa spanduk dan poster bernada kecaman: basmi renterner berkedok BPR, bubarkan sarang rentener, dan BAPURI : Bank Penjarah Uang Rayat Indonesia maupun Waspada bahaya rentener maupun BAPURI : Bank Pusat Riba Ratusan masyarakat yang di komandani oleh korlap aksi Dwi Agus Budiyanto, yang tergabung dalam APKP lantaran mengingkari kesepakatan (one prestasi) mediasi yang di lakukan di Kantor OJK pada 11 Oktober 2016, dilakukan penghitungan ulang terungkap kritditur harus membayar 53 juta. Mediasi tersebut diikuti oleh Direktur PT. BPR Bapuri, untuk dilanjuti mediasi pada 16 Oktober 2017 di Kantor PT. BPR Bapuri Jember, namun tidak ada titik temu sebab tidak lagi membicarakan tanggungan 53.760.000 juta dari hutang pokok 30 juta namun kembali bersikukuh lelang sudah sah, atau meminta membayar 150 juta," jelas Dwi Agus Masih kata Dwi Agus, Mediasi sebelumnya di Kantor OJK dengan jaminan jabatan Direktur PT. BPR Bapuri Tjatur S. Prihatno, menyatakan mengundurkan diri dari jabatan, bila pihak Managemen keluar dari risalah rapat RR-08/KO.0403/2017 "Untuk itu aksi ini di gelar untuk memberikan kembali obyek jaminan, kepada ahli waris janda suratmin." pungkas Dwi Agus “Kami sudah berupaya dari hutang pokoh 30 Juta membengkah menjadi 153 Jutaan, menjadi berkurang hingga 53 jutaan yang harus di bayar oleh kriditur, namun karena aset atau jaminan sudah terjual, Untuk itu sisa dari penjualan harus di Kembalikan kepada dibitur,” Terang Mulyadi Kepala OJK Jember pada wartawan setelah aksi demo "Namun karena pihak BPR Bapuri menggangap pelelangan sudah sah, untuk itu pihak kriditur, sehingga sudah diluar perbankan. Kalau kriditur dengan pihak pemenang lelang, dan masih belum puas dengan keputusan lelang, kalau pun kami dibutuhkan di pengadilan siap sebagai tim Ahli " Tambah Mulyadi Sedangkan Legal Consultant BPR Bapuri, Andi Cahyono Putra mengatakan, sebelumnya, sudah ada mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember. Namun terjadi deadlock dan tidak ada kesepakatan dari mediasi tersebut. Sehingga pihak kreditur, Bapuri dan pemenang lelang menyatakan kedepan tidak akan ada mediasi dan memilih akan menyelesaaikan kasus ini secara hukum. Menurut Andi, yang membuat tidak ada titik temu dalam mediasi yang dilakukan adalah nominal. Awalnya untuk dapat memperoleh kembali aset yang dijaminkan kreditur menawar Rp 40 juta dan naik menjadi Rp 50 juta. Sementara itu pemenang lelang mengaku telah mengeluarkan uang mencapai lebih dari Rp 150 juta. Atas kondisi ini komisaris Bapuri juga menawarkan opsi jika kreditur menyetujui membeli kembali aset dengan harga Rp 150 juta maka pihaknya akan memberikan pinjaman untuk kekurangannya. Namun kreditir menolak dan memiliki menempuh jalur hukum. (ndik)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru