Komisi A panggil Dinas Pendapatan dan Satpol PP

DPRD: Bongkar 4 Videotron Depan PTC

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Banyaknya reklame LED atau videotron bodong alias belum memiliki ijin di Surabaya yang tidak ada tindakan dari Petugas, bahkan reklame ilegal ini terkesan dibiarkan saja oleh Pemkot dan tak dibongkar. Pembiaran tersebut menimbulkan reaksi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ( DPRD ) Kota Surabaya. Rombongan anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan bertolak ke seputar bundaran Waru Surabaya untuk melihat langsung kondisi papan reklame jenis videotron yang di duga tidak memiliki ijin. Tindakan ini dilakukan, karena para wakil rakyat Kota Surabaya mendapatkan informasi jika papan reklame tersebut belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya. Tetapi telah terpasang dan dioperasikan. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsino Njoto mendesak pemkot menindak tegas reklame yang tidak memiliki ijin, bahkan ada beberapa reklame di kawasan PTC tersebut sudah di bantib. “ saya minta kepada Satpol PP untuk menindak tegas dan membongkar reklame jangan ditunda-tunda yang tidak memili ijin seperti yang di kawasan PTC yang seberangnya, kita minta ke pemkot mempertegas keberadaan reklame di tanya siapa, masuk persil atau tidak,” katanya kepada Media. Selain itu Herlina juga meminta Pemkot Surabaya untuk mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame yang berada di Kota Surabaya , “ jarak antar reklame. Khususnya di kawasan komersial non reklame, meski bukan masuk kawasan reklame, tetap perlu dilakukan penataan jarak reklame,” Herlina. Penataan ini terkait dua reklame berukuran di Bundaran Menanggal, dengan jarak tidak sampai 25 meter. "Kita usulkan jarak antar reklame berjarak 25 meter sehingga terlihat lebih rapi," tambahnya. Herlina juga menemukan ada pelanggaran iklan rokok di bawah reklame videotron di Bundaran Menanggal, yang tak berizin. Pihaknya meminta tim reklame segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. "Kalau yang atas ada izinnya (videotron) kalau yang bawah tidak ada. Selain itu, tetenger atau nama Surabaya di sebelah iklan rokok adalah inisiatif pemasang reklame dan tidak ada koordinasi dengan Pemkot. Komisi kan yang mengusulkan Kota Surabaya perlu memiliki tetenger wilayah batas kota, tapi bukan yang dipaksakan dan asal asalan. Terkait tetenger harus dikaji lagi," ungkapnya. Dari temuan sidak yang dilakukan komisi A ini, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil tim reklame untuk dimintai keterangan terkait temuannya tersebut dan membahas aturan penataan reklame di Surabaya. “ Dua hari lagi saya akan panggil tim reklame,” imbuh Herlina Selain itu Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna meminta agar tindakan anggota dewan ini menjadi perhatian perusahaan pemilik papan reklame dan pihak-pihak yang terkait. “ Nggak ada ijinnya tapi sudah terpasang, katanya masih diurus, tapi kok sudah dioperasikan, makanya kami datang untuk melihat langsung ke lokasi,” ungkapnya Politisi Golkar ini meminta kepada semua pihak untuk menaati aturan yang telah diatur. “Sebaiknya diselesaikan dulu proses perijinannya, jangan main pasang saja apalagi ukurannya sangat besar dan mencolok, karena kalau terpasang sebelum ijinnya keluar kan nggak bisa bayar pajak, ini merugikan pemerintah,” tandasnya. alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru