SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rabu (1/11) besok, semua taksi online yang beroperasi harus mengantongi izin operasi, termasuk memasang stiker di badan mobil yang digunakan. Kewajiban ini menyusul diberlakukannya aturan baru taksi online per 1 November 2017. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Data terbaru, jumlah taksi online yang saat ini beroperasi di Jawa Timur ternyata membludak hingga 12.020 kendaraan. Mayoritas beroperasi di Surabaya. Padahal, kuota taksi online hanya 4.445 armada. Dari jumlah itu, baru 2.380 kendaraan saja yang mengurus ijin prinsipnya. Nah, bagi taksi online yang belum memiliki ijin, akankah mereka dirazia dan disanksi?
Laporan : Alqomar – Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan Pemprov Jatim akan mendukung penuh Permenhub no 108 yang akan meregulasi tentang moda transportasi online. Dukungan tersebut, diantaranya dengan memberikan layanan perijinan prinsip bagi angkutan berbasis aplikasi. “Dengan adanya Permenhub 108 ini, kami harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Kami juga mengimbau kepada angkutan berbasis aplikasi agar segera mengurus dokumen perijinan,” ujar Wahid kepada Surabaya Pagi, kemarin.
Wahid lebih lanjut mengatakan saat ini dari 12.020 kendaraan yang mengajukan ijin prinsip kepada Dishub Jatim. "Tapi, baru 2.380 kendaraan saja yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya. Dari jumlah tersebut, hanya 38 kendaraan yang sudah benar-benar menyelesaikan secara tuntas ijin prinsip tersebut," papar dia.
Karena itu, Wahid menegaskan kepada seluruh pemohon yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang ada. Sebab, ijin prinsip tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan. "Jika tidak segera diurus, ijinnya akan kami cabut. Adapun beberapa aturan untuk mendapatkan ijin prinsip diantaranya adalah jumlah CC kendaraan minimal 1.300, kendaraan harus dikelola badan usaha atau koperasi, kemudian jumlah kendaraan yang diajukan perusahaan minimal lima unit dengan satu nama di STNK," jelas Wahid lebih lanjut.
Wahid, pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa Permenhub no 108 merupakan jalan tengah dari polemik angkutan online. Pembahasan Permenhub tersebut, menurutnya, telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak. “Jadi kami harap, dengan diterbitkannya Permenhub 108 maka permasalahan angkutan online sudah menjadi solusi untuk dapat dijadikan angkutan sewa khusus atau ASK,” ujar Wahid.
Siap Gugat Kemenhub
Sementara itu, Driver Online Surabaya (DOS) memilih jalur hukum menyikapi Permenhub tersebut. Kuasa hukum dari DOS, M. Sholeh mengaku draft pengajuan gugatan atas Permenhub tersebut saat ini sudah dalam proses final. Pasca peraturan tersebut disahkan, ia mengatakan akan langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya.
"Salah satu materi tuntutan adalah terkait batas atas dan batas bawah. Peraturan ini kan sudah pernah dibatalkan oleh MA. Ini kok Pemerintah mau menerapkannya kembali. Padahal, dengan harga murahnya ini kan taksi online sangat menguntungkan masyarakat luas sebagai konsumen. Kok malah dihalangi. Kenapa ini?" Kata M. Sholeh.
Kewajiban berbadan hukum, menurut Sholeh juga akan menjadi salah satu materi tuntutan dari para driver online. Saat ini, pemerintah mewajibkan para pemilik armada online yang memiliki armada dibawah 5 unit untuk bergabung di bawah bendera koperasi. "Ini logikanya dimana? Kalau hanya punya satu atau dua, masa disuruh berkoperasi? Ini kan menyulitkan," tegas Sholeh.
Selain itu, menurut Sholeh, pihaknya akan menambahkan materi gugatan tentang penyedia jasa aplikasi transportasi online yang dilarang merekrut pengemudi. "Harusnya kan sah-sah saja ini. Kenapa harus dilarang? Mereka ini kan selama ini nggak peduli mau kendaraan itu punya perusahaan apa atau punya siapa. Yang penting adalah identitas pengemudinya," tandasnya.
Ketua DPD ADO (Asosiasi Driver Online) Jatim, David Walalangi, berbeda sikap. Ia meminta jaminan keamanan ke pemerintah, lantaran pemasangan stiker di dua sisi mobil (depan dan belakang) menimbulkan kekhawatirkan para driver taksi online. "Kami minta jaminan keselamatan dan keselamatan atas stiker ini," tandas David.
Selama ini, driver online menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan pihak lain. Penumpang diturunkan paksa dan driver terancam keselamatannya. Hanya perkara membawa penumpang di kawasan tertentu. "Bukankah dengan stiker ini makin mendapat jalan pihak lain untuk meneror kami. Kami minta jaminan keamanan di setiap wilayah operasional kami," tegas David.
Editor : Redaksi