Diduga mereka sama-sama mabuk miras

Potong Lagu Teman saat Karaoke, Pria ini Dikeroyok

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Suasana di Pop City Karaoke Jalan Rungkut Mapan Surabaya mendadak gempar. Betapa tidak, seorang pria dikeroyok oleh 5 temannya sendiri. Padahal mereka sebelumnya sama-sama berada dalam satu room untuk berkaraoke. Akibatnya, pria bernama Barno (56) warga Jl Rungkut Lor V Surabaya tersebut mengalami sejumlah luka di bagian kepala. Sedangkan tiga temannya yang mengeroyok, kini ditahan di Mapolsek Rungkut. Peristiwa itu terjadi Senin (30/10/2017) malam kemarin. Saat itu, Barno membooking room bersama lima temannya. Yaitu Wagianto (35), Choirul Suwanto (36) dan Heri Susilo (32) yang sama-sama beralamatkan di Jalan Kedung Baruk Gg Makam Surabaya. Serta Y dan MS. Keenamnya kemudian bergiliran memilih lagu dan bernyanyi disertai minum bir. Awalnya, mereka saling memberi kesempatan temannya untuk bernyanyi. Namun, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), suasana room jadi panas. Puncaknya yaitu pada saat Barno tiba-tiba mengganti lagu saat teman-temannya itu asyik bernyanyi. "Itu pemantiknya, hingga korban (Barno, red) dikeroyok temannya sendiri," sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim, Rabu (1/11/2017). Setelah dipukuli di dalam room, Barno mencoba lari keluar. Namun oleh lima temannya, Barno terus dikejar dan dipukuli dengan tangan kosong. Bahkan saat Barno keluar ke arah parkiran karaoke, 5 temannya itu tetap saja memukulinya. Hingga sejumlah luka diderita Barno. Manajemen karaoke yang mencoba melerai, ternyata tidak berhasil. Sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rungkut. "Kami amankan tiga dari lima pelaku pengeroyokan tersebut. Itu diperkuat dengan rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku," imbuh AKP Abdul Karim. Tiga pelaku yang dimaksud yaitu Wagianto, Choirul Suwanto dan Heri Susilo. Sedangkan Y dan MS masih diburu dan sudah ditetapkan menjadi DPO. Kini, Barno masih mendapat perawatan intensif atas sejumlah luka yang dideritanya. Sedangkan Wagianto, Choirul Suwanto dan Heri Susilo yang sudah ditangkap, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun, 6 bulan penjara. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru