SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kepolisian Resort Gresik menggandeng Otoritas Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Gresik, Jawa Timur mensosialisasikan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang rencana aksi nasional penghapusan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas di wilayah hukum Polres Gresik.
Sosialisasi digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM dan Industri komplek Pemda Gresik, Jumat (3/11) siang.
Kendati belum dilakukan pemberian sanksi tegas, Polres Gresik akan membentuk tim satgas yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Intinya disosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui. Beberapa pengrajin emas yang ada di wilayah Gresik juga menghadiri sosialisasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengemukakan bahwa, sosialisasi tersebut merupakan pemberian pemahaman bahaya dampak lingkungan dan kesehatan yang diakibatkan merkuri.
"Terpenting lagi adalah menyamakan persepsi tentang sosialisasi ini terhadap para pengusaha yang menggunakan bahan merkuri. Kami tidak serta merta menindak mereka, namun ada solusi nantinya sebagai pengganti merkuri," ujar Adam Purbantoro.
Menurutnya sosialisasi ini penting, sebab di Gresik masih banyak terdapat pengrajin emas yang menggunakan merkuri. Untuk itu sebagai langkah awal pihaknya akan mendata pengrajin yang menggunakan bahan berbahaya ini. Selain itu, pihaknya juga menampung aspirasi dari para pengrajin yang selanjutnya pihaknya laporkan ke Polda Jatim.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik menyebutkan bahwa untuk ijin pemakaian merkuri diatasi oleh pemerintah pusat. Seperti halnya produksi pemurnian dengan menggunakan mercuri.
"Intinya daerah tidak diberikan hak terhadap penanganan perijinan para pengusaha dengan menggunakan mercuri tersebut," papar Bambang Irianto, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan.
Sementara Saikun Kepala Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme, menyampaikan pada forum sosialisasi tersebut bahwa banyak warganya yang menggunakan merkuri. Tidak lain untuk memisahkan emas dari hasil olahan pengrajin yang ada di Desa Giri, Gresik.
Dia juga mengklaim selama ini tidak terdengar dampak yang mengenai warganya akibat penggunaan merkuri tersebut.
"Warga kami menggunakan merkuri dengan jumlah sangat kecil, maksimal satu kilo dan itu untuk berbulan-bulan serta dipakai sampai habis. Kalau dilarang bisa dibayangkan, berapa banyak warga yang kehilangan nafkah, padahal mereka banyak yang berhasil seperti anaknya jadi guru bahkan polisi," urai Saikun.
Berbeda dengan perusahaan besar seperti PT Smelting yang berada di Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik. Perusahaaan ini mengaku hanya memproduksi tembaga, serta emas mentah sebagai turunannya.
"Kami mengeloh mineral tembaga sebagai bahan baku atau mengekstrak, sedangkan Kooperslag sebagai limbah B3 sudah ada pemanfaatan sesuai prosedur. Disini kami tidak menggunakan merkuri, tapi menggunakan sistem Elektrolisis," kata Muhammad Imam seksi Lingkungan PT Smelting, yang juga ikut acara tersebut.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Nur Halim menegaskan bahwa yang harus diketahui adalah ini merupakan instruksi presiden yang harus diketahui oleh semua lapisan masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengambil contoh darah para pengrajin yang menggunakan merkuri.
"Yang jelas merkuri sudah dilarang di negara lain, hanya Indonesia ini saja yang masih banyak menggunakan merkuri. Untuk itu lah sosialiasi ini sangat penting untuk menindak lanjuti larangan menggunakan merkuri dan sekaligus instruksi presiden," tegas Nur Halim. Mis
Editor : Redaksi