Kasus Lawan Pengusaha Jalan tol Jusuf Hamka (sub)

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news


SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar atau total Rp 531,5 miliar
            Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
            Putusan gugatan ini diketok pada Rabu (22/4/2026). Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan pihak Penggugat.
            Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Lalu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.
            "Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, kemarin (22/4).
            Sunoto mengatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 50 miliar.

 

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:
1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat
2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas
3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000
4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan
5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000
6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

 

            Sunoto mengatakan majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga bukan jual beli. Hakim berpendapat para tergugat yang merupakan pihak yang menginisiasi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan, telah mengetahui jika NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan.
            "Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli. Majelis menilai Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988," ujar Sunoto.
            "Sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sunoto mengatakan majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil yakni doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. 

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap "Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi," ujarnya.

Hakim Independen
Sunoto mengatakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2% per bulan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, serta menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Sunoto mengatakan tuntutan uang paksa dan tuntutan putusan serta-merta ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.
Sunoto mengatakan putusan ini belum bersifat final dan pihak yang tidak menerima berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan majelis hakim memutus perkara ini dengan independen.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…