Polres Singkawang Ungkap Mucikari Dibalik Prostitusi Online

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Pontianak - Polres Singkawang bertekad membongkar jaringan prostitusi online di kota tersebut menyusul tertangkapnya seorang muncikari berinisial OSD (32) di sebuah hotel Kota Singkawang, Rabu (1/11) sekira pukul 22.40 WIB. "Kita akan melakukan pencarian terhadap muncikari-muncikari lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendrata, Sabtu (4/11). Menurutnya, penangkapan terhadap muncikari merupakan atensi dari Kapolres Singkawang terlebih lagi pelaku melibatkan anak dibawah umur sehingga akan diberikan penindakan. "Namun dalam penyelidikannya, tentunya kita akan selalu berkoordinasi dengan dinas terkait," ujarnya. "Dalam Cyber Patrol itu, kita menemukan sistem jual beli anak di bawah umur dalam aplikasi online," kata Ipda Inda Purwati, selaku Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang,. Pada pertemuan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel Kota Singkawang yang diduga sebagai tempat prostitusi yang dipesan konsumen melalui aplikasi tersebut. "Di hotel itu, kami melihat adanya transaksi antara konsumen dengan muncikari tersebut. Begitu konsumen beserta korban memasuki sebuah kamar langsung kami lakukan penggerebekan," ujarnya. Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 700 ribu, alat kontrasepsi dan ponsel muncikari tersebut. "Didalam ponsel muncikari itu, kami menemukan foto anak-anak yang diduga akan dijual muncikari tersebut," ungkapnya. Karena melalui foto-foto itulah, konsumen bisa melakukan pemesanan kepada muncikari melalui sistem online tersebut. "Ada sekitar 10 foto anak yang tersimpan di ponsel muncikari tersebut," katanya. Pengakuan dari muncikari OSD, jelas Inda, bahwa konsumen dari prostitusi online ini banyak yang berasal dari luar Kota Singkawang. "Mereka adalah karyawan-karyawan swasta yang singgah ke Singkawang, yang mana pemesanannya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum singgah ke Singkawang," jelasnya. Dari bisnis tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu, sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka OSD dikenakan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancamannya paling lama 10 tahun penjara. "Sementara korban saat ini sudah kita serahkan ke Dinsos Singkawang dalam rangka untuk diserahkan kepada orangtuanya," katanya. Inda menambahkan, dari Januari hingga 3 November 2017, sudah ada sebanyak 27 kasus yang pihaknya tangani. Sebanyak 27 kasus ini, jelas dia, terdiri dari KDRT sebanyak 4 kasus, asusila terhadap anak 11 kasus seperti pencabulan dan persetubuhan, pencurian yang melibatkan anak 3 kasus, penganiayaan terhadap perempuan diatas umur 2 kasus, penganiayaan anak dibawah umur 3 kasus, perzinahan 3 kasus, dan prostitusi online lewat muncikari di bawah umur 1 kasus. "Seperti yang kita ungkap yang sekarang ini," katanya. Tersangka OSD mengaku, bisnis prostitusi online itu sudah dilakukannya sekitar 5-6 bulan yang lalu. "Ceweknya (anaknya) tidak banyak, hanya sekitar 5-6 orang saja, untuk pemesanan, waktunya tidak menentu sesuai permintaan pelanggan. Mengenai korban yang diamankan saya tidak tahu umurnya berapa, setahu saya sekitar 18 tahun," ujarnya. (FF/REP) D

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru