Dituduh Perusak Rumah Tangga, Janda Dianiaya di Mall

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Entah apa sebenarnya hubungan Brusi Ferianto (44) asal Jalan Anggrek V, Kureksari, Waru, Sidoarjo dan Nur Kasanah (41) asal Jojoran 3/9, Surabaya ini. Yang pasti keduanya mengaku hanyalah teman biasa. Namun, mengapa Brusi tiba-tiba memukuli Nur di tempat kerjanya, hanya karena merasa Nur merusak rumah tangganya. Dan yang pasti, kini Brusi harus berurusan dengan polisi. Sebab, usai dipukuli Brusi di tempat kerjanya di Royal Plasa Surabaya. Nur kemudian melapor ke Polsek Wonokromo. Betapa tidak, akibat pukulan Brusi, Nur menderita sejumlah luka lebam di wajahnya. Peristiwa penganiayaan dan pelaporan tersebut, terjadi Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 14.00 Wib kemarin. "Setelah kami mendapat laporan dan melakukan visum terhadap korban (Nur, red), kami langsung memburu pelaku (Brusi, red). Meski sempat kehilangan jejak, akhirnya pelaku dapat kita amankan di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Minggu (5/11/2017). Kendati sempat mengelak, pelaku Brusi akhirnya mengaku saat dihadapkan dengan korban. Darisanalah, terungkap jika Brusi memukuli Nur, lantaran menganggap Nur telah merusak rumah tangganya. "Tapi pada saat kami tanya hubungannya dengan korban, tersangka mengaku, korban hanya teman biasa," beber Iptu Risti. Terungkap juga, bahwa Brusi sebelumnya merasa geram saat Nur terus menghubunginya. Bahkan Brusi menuduh, Nur yang menjanda itu kerap menghubungi istrinya. Darisanalah Brusi naik pitam dan mendatangi tempat kerja Nur di stand mebel di lantai II Royal Plasa Surabaya. Setelah sempat cek cok mulut, Brusi melayangkan pukulannya ke wajah Nur dua kali. Dan usai menarik rambut Nur, Brusi bergegas kabur. Teman sekerja Nur tak ada yang berani melawan perbuatan Brusi. Sebab Brusi terlihat marah besar saat itu. Apalagi badan Brusi terlihat bertato. Dan belum sempat petugas keamanan mall tahu, Brusi sudah kabur lebih dulu. "Saat ini, tersangka sudah kami tahan. Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Iptu Risti. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru