Kasus Laka Lantas Mercy vs Jazz

SPDP Belum Dikirim ke Kejaksaan

surabayapagi.com
Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Mercy dan Honda Jazz di Jalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya, pada 21 Oktober 2017 lalu, terus bergulir. Kecelakaan tersebut menjadi perhatian banyak kalangan, lantaran satu penumpang Honda Jazz meninggal dunia karena menderita sejumlah luka setelah ditabrak Mobil Mercy. Terbaru, dikabarkan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) belum diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Ini berbeda dengan kasus tabrakan Lamborghini milik Wiyang Lautner yang ditangani cukup cepat. Padahal, kasusnya sama-sama menelan korban jiwa. Apakah kasus ini diselesaikan secara damai? ---------- Laporan : Narendra Bakrie – Budi Mulyono ---------- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Bukit Darmo Boulevard, Surabaya. Mobil Honda Jazz N 1576 BE ditabrak Mercedes Benz L 1247 IY yang hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi. Satu dari empat penumpang Jazz tewas. Korban meninggal bernama Aldo Irwandi Sandono, mahasiswa Universitas Ciputra. pengemudi mobil Mercedes Benz tersebut. Sedang pengemudi mobil Mercy bernama Ricky Demos Wibisono asal Balikpapan, yang saat itu bersama Tan Hartanto, warga Kemayoran Baru XVII, Surabaya. Sebelumnya beredar informasi di internal kepolisian, jika salah satu di antara pengemudi mercy itu merupakan anak salah seorang ternama di kancah pebisnis Surabaya dan Jawa Timur. Namun sumber ini enggan menyebut secara detail identitasnya . Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Angga Linggara saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima SPDP kasus kecelakaan mobil mewah itu. “Belum ada SPDP atas nama itu,” ujar Angga. Hal sama diungkapkan Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo. Menurutnya, sampai saat ini ada SPDP dari Satlatas Polrestabes Surabaya yang menangani perkara laka maut tersebut. “Sampai saat ini belum ada di meja saya SPDP atas nama mereka,” cetus Didik dikonfirmasi terpisah. Terkait kabar bahwa SPDP atas kasus kecelakaan frontal tersebut belum dikirim ke Kejari, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Bayu Halim kepada Surabaya Pagi menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelesaikan berkas pemeriksaan. Dan jika berkas pemeriksaan sudah selesai, SPDP tersebut akan dikirimkan ke kejaksaan. "Masih kami lengkapi. Karena banyak bagian yang harus dilengkapi. Jika sudah, tentu SPDP akan segera kami kirim kesana (kejaksaan)," kata AKP Bayu Halim, semalam. AKP Bayu juga memastikan, jika proses dan tahapan terhadap kasus kecelakaan di depan Lenmarc tersebut terus dilakukannya. Dirinya bahkan menegaskan, jika pengemudi mobil Mercy sudah diamankan, ditetapkan menjadi tersangka dan bahkan sudah ditahan. "Dia (pengemudi Mercy, red) ada di tahanan Polrestabes Surabaya," tegasnya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru