SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya. FGD yang dihadiri pakar, akademisi, dan mahasiswa itu membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Atas Tanah Adat yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Abdul Qadir Amir Hartono sebagai wakil ketua PPUU DPD RI, kepada Surabaya Pagi menjelaskan, RUU tentang Hak Atas Tanah Adat ini adalah salah satu inisiasi dari kalangan senator di Senayan. Ditegaskan, pihaknya serius menyelesaikan RUU ini, untuk menawarkan solusi bagi masyarakat atas kasus sengketa lahan atau tanah di Indonesia yang menjadi hak adat.
"Karena dia sudah masuk prolegnas, berarti kita menjadi serius untuk menuntaskan biar bisa di masa jabatan ini kita bisa menyelesaikan semuanya. Tetapi tentu masih menunggu juga sikap pemerintah dan DPR kan, karena pembahasannya nanti sistemnya tripartit ya," ungkapnya, Kamis (23/11/2017).
Dalam FGD ini, Gus anton, sapaan Abdul Qadir Amir Hartono, menginginkan adanya masukan dari akademisi dan stakeholders. Masukan ini sebagai bahan penting agar Undang - Undang ini nanti bukan hanya kemauan sepihak, namun atas keinginan semua masyarakat.
Sehingga saat RUU ini dibawa ke prolegnas atas dasar jeritas masyarakat di seluruh Indonesia, bukan hanya dari Jawa Timur semata. "Jadi dari Sabang sampai Merauke kita kumpulkan dan ditemukan masalah seperti ini, dan diharapkan teman - teman stake holders dan pihak terkait itu bisa memberikan masukan positif," jelas politisi Asal Sumenep Madura itu.
Gus Anton menambahkan, persoalan yang muncul menginisiasi RUU ini di antaranya banyaknya masalah adat yang muncul dan tak kunjung selesai. Bahkan kerap terjadi aksi gugat menggugat. Berangkat dari ihwal tersebut ia berharap persoalan seperti itu sudah tak perlu terjadi lagi. Pemerintah harus hadir dan memberikan payung, sebagai perbaikan atas persoalan yang kerap kali muncul.
Ia mencotohkan Surat Ijo di Surabaya, yang banyak dimiliki oleh warga. Meski persoalan ini telah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah Kota Surabaya. "Tapi kita lihat tanah dalam RUU perlu rekognisi. Kalau tidak ada payung nanti kedepan kalau ada apa-apa kasihan mereka," tegasnya.
Karenanya Gus Anton yakin dengan menyelesaikan pembahasan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat. akan mengakomodir hak adat dalam kepemilikan tanah, sekaligus memperkuat dan melindungi masyarakat hukum adat.
Selain Abdul Qadir Amir Hartono hadir dalam FGD tersebut, anggota DPD RI lainnya, Abdul Jabar Toba, Juniwati T. Masjum Sofwan, Rafli, Marhany, Muhammad Afnan Hadikusumo, Rahmijati Jahya, dan Denty Eka Widi Pratiwi. arf
Editor : Redaksi