DPD RI dan UWKS Susun RUU Hak Atas Tanah Adat

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Tim Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), menggelar melakukan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (23/11/2017). Diskusi yang digelar di Bangsal Pancasila, gedung Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini, membahas soal inventarisasi penyusunan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat. Wakil Ketua PPUU, Abdul Qodir Amir Hartono, SE.,SH.,MH., mengatakan FGD itu untuk mendapatkan masukan dan kritisi dari akademisi, supaya masalah-masalah yang tidak kunjung selesai ini dapat diselesaikan bersama. “Pertanahan itu bagaimana Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak tanah adat mendapat pengakuan. Di Jawa Timur pun, banyak hak ulayat atau tanah-tanah yang tidak terurus dan tanah tanah egendom. Sementara, amanat dari undang-undang, bahwa tidak boleh tanah itu terbengkalai tak terurus,” tegas Qodir. Ia menambahkan, banyak kendala yang harus diselesaikan secara bersama, baik oleh pemerintah pusat daerah propinsi maupun kota/kabupaten. “Oleh sebab itu kami dari PPUU mengundang semua Baleg (Badan Legislasi, red), agar peraturan di Indonesia tidak saling tumpang tindih. Kami mengupayakan mengundang seluruh Baleg dan sekarang Alhamdullilah kami sudah mendapat respons yang positif. Dan banyak rekan-rekan dari Balek yang di DPRD kota, kabupaten maupun provinsi, sudah melakukan konsultasi dengan kami,” ucap Qodir lagi. Artinya, menurut Qodir, amanat dari UU no11 thn 2012 tentang Peraturan Perundangan dapat diimplementasikan. Sementara Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Prof. H. Sri Harmadji, dr.Sp.THT.KL(K), mengatakan universitasnya, adalah perguruan tinggi swasta di Indonesia, dan mempunyai fakultas hukum sebagai salah satu fakultas yang terakreditasi A. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memiliki beberapa hubungan dan tanggung jawab yang baik aktif mendukung program tujuan pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat bangsa dan negara. “Untuk itu, salah satu aspek hukum yang penting adalah mengenai tanah dan hak atas tanah, khususnya. Karena (masalah ini) sering tidak terjamah oleh aturan hukum yang komprehensif. Hak atas tanah adat, membutuhkan waktu yang sangat lama untuk melepaskan diri dari aturan hukum tanah produk kolonial, hingga mampu membuat suatu unifikasi dalam bentuk perundang-undangan tentang tanah yang didasarkan pada hukum adat yaitu UUPA. Namun dengan berkembangnya segala aspek dari yurisprudensi, perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya pada praktiknya, tampak ada ambiguitas hukum positif terhadap hukum adat pertanahan,” tegas Sri Harmadji.(ar/adv)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru