Banjir di Surabaya tak Hanya Disebabkan Proyek Sal

Pengembang Nakal

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Banjir besar seperti terjadi Jumat (24/11) lalu, masih menghantui warga Surabaya. Penyebab banjir bukan hanya karena banyak proyek pengendalian banjir seperti gorong-gorong dan box culvert yang belum selesai. Namun kebijakan Pemkot Surabaya yang mempermudah perijinan apartemen dan hotel, turut andil memperparah banjir di Surabaya. Sebab maraknya apartemen dan hotel justru mengurangi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang berfungsi sebagai daerah resapan. Sementara kewajiban pengembang (developer) menyediakan 20% lahannya untuk RTH, tak kunjung dipenuhi. ------------ Laporan : Firman Rachman – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud ------------ Pantauan yang dilakukan Surabaya Pagi, Senin (23/11), beberapa apartemen di Surabaya belum memiliki RTH seluas 20 persen dari total luas lahannya. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki RTH dengan luasan tersebut yang juga berfungsi sebagai area resapan air. Di Apartemen Gunawangsa Merr, misalnya. Meskipun ada ruang terbuka hijau yang jumlahnya cukup banyak, namun hanya berbentuk petak-petak yang didesain seperti taman. Apabila dihitung, luasnya tidak mencapai 20 persen dari luas lahan. Dengan luasan per petak yang sangat kecil, sekitar 2-3 meter, tentunya tidak akan mampu berfungsi maksimal sebagai area resapan air. Padahal, fungsi tersebut menjadi salah satu fungsi penting dari RTH untuk mencegah banjir di Surabaya. Lebih parah lagi di Apartemen Puncak Kertajaya. Di lokasi tersebut, RTH yang ada juga difungsikan sebagai taman. Hanya saja, setiap petak RTH yang ada justru dikelilingi dengan paving. RTH di Puncak Kertajaya jumlahnya tidaklah banyak. Hanya petak-petak kecil yang difungsikan sebagai taman di area parkir outdoor dengan luasan sekitar 1x2 Meter. Parahnya, taman-taman yang disebut RTH tersebut mayoritas terletak dengan posisi yang lebih tinggi sekitar beberapa centimeter dari area parkir. Boleh dikata, Apartemen Puncak Kertajaya merupakan Apartemen dengan RTH ala kadarnya saja. Menanggapi hal itu, pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr. Suparto Wijoyo mengatakan sesungguhnya regulasi yang mengatur terkait RTH sudah banyak. "Di UU Gedung misalnya, di situ kan sudah diatur bahwa setiap gedung harus menyediakan 20 persen lahannya untuk RTH. RTH ini kan bisa digunakan sebagai area resapan air. Begitu juga di UU no 26 tahun 2007 juga sudah sangat jelas. Nah, ketika UU-nya sudah ada, tinggal bagaimana perhatian dari masing-masing pihak terkait. Kalau semisal dari pihak pemilik gedung mengabaikan itu, sudah jelas mereka berarti berkontribusi dalam banjir yang terjadi di Surabaya," ungkap Suparto kepada Surabaya Pagi, kemarin. Sanksi atas pelanggaran terhadap UU tersebut, menurut Suparto, juga sudah jelas. "Jelas yang pertama teguran. Tapi juga bisa berujung pidana maupun perdata juga," tegasnya Di sisi lain, lanjut Suparto, Pemkot Surabaya harus segera menuntaskan sejumlah proyek pengendalian banjir yang belum tuntas. Sebab, banjir ini dampaknya bisa meluas ke beberapa aspek. Sektor ekonomi pun bisa terkena dampaknya. Sebab, meningkatnya biaya ekspedisi barang bisa terjadi akibat kemacetan karena banjir. "Nah, kalau biaya di sektor tersebut meningkat, kan otomatis biaya barang di lokasi tujuan juga bakal naik. Masyarakat juga jadinya kan harus mengeluarkan uang lebih banyak. Itu berat di kala ekonomi yang seperti ini," tegas Suparto. Pemkot Disetir Investor Hal sama diungkapkan Direktur Walhi Jatim Rere Christanto. Menurutnya, selama ini Pemkot Surabaya tidak konsisten. Meski pengembang yang membangun gedung bertingkat itu tak menyediakan RTH, tidak ada sanksi dari Pemkot. "Kalau bicara taman, memang sudah bagus. Tetapi bagaimana dengan RTH lainnya? Waduk Sepat malah ditukar guling untuk membangun Gelora Bung Tomo dengan pihak pengembang," tegasnya. Terpisah, pakar kebijakan publik asal Unair Gitadi Tegas memandang kebijakan alih fungsi lahan perlu mendapat perhatian khusus Pemkot Surabaya. Maraknya pembangunan gedung tinggi di Surabaya, tetap perlu diperhatikan terkait dampak jangka panjang dalam pencegahan banjir. Menurut Gitadi, Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus mempunya program jangka panjang untuk mengatasi banjir. “Jangan hanya memikirkan untuk saat ini saja, tetapi apakah hal tersebut akan bisa berguna ke depannya? Sehingga pembangunan harus benar-benar diperhatikan, meskipun kebutuhan akan jalan juga tinggi. Selain itu, pembangunan gedung dan pengalihfungsian area serapan air juga harus benar-benar diperhatikan. Jangan kalah dengan investor yang profit oriented. Di sini peran legislatif (DPRD) sebagai pengawas dan penyambung lidah masyarakat harus benar-benar berjalan. Karena kalau legislatif dan eksekutif sudah sama-sama kalah sama investor, selesai sudah," ungkap Gitadi.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru