SURABAYA PAGI.com,Jember-Eksekusi tanah sawah Sengketa di Desa Sabrang Ambulu Kecamatan Ambulu oleh Pengadilan Negeri Jember berjalan aman. 55 Persen Anggota Polres Jember diturunkan, Rabu siang (29/11).
Juru Sita Pengadilan Negeri Jember Sutikno, SH mengatakan pada Pukul 10.30 tanah sengketa yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jember, dalam perkara No. 77 /PT. TG/1991.No.17/PTT.X/2017/PN.Jr telah selesai.
"Saya selaku juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Jember menyerahkan kepada Hariyanto selaku ahli waris dari Bapak Didit melalui kuasa hukumnya, untuk dikuasai, dikerjakan, di Hakkan dan sebagainya,"kata Sutikno.
Dan saya peringatkan pula bahwa barang siapa memasuki tanah yang telah diekseakusi ini tanpa izin dari pemohon eksekusi bisa dikenakan sangsi pidana.
"Untuk ini perlu disampaikan oleh kepala desa Sabrang, Kapolsek Ambulu, Danramil dan Bapak Camat selaku pemangku wilayah kecamatan Ambulu jika tanah ini sudah jelas selesai dieksekusi dan pemilik nya,"tegasnya.
Sedangkan Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengungkapkan pihaknya hari ini telah melaksanakan eksekusi, sesuai permohonan dari Pengadilan Negeri Jember.
"Penggugat dari keluarga Pak Zain dengan tergugat dari Pak Mukiman. Disini kita membantu mengamankan pelaksanaan eksekusi seluas kurang lebih 3.000 Meter persegi, kita melakukan pengamanan dengan personil 55 persen,"terang Kusworo. ndik
Editor : Mariana Setiawati