Anggaran Tipping Fee Terus Meningkat, Dewan Minta BPK Turun 

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Sudah lima tahun terhitung sejak tahun 2012 pemerintah menggandeng investor untuk Pengelolahan Sampah di TPA Benowo yang dikembangkan menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Namun hingga saat ini, progres realisasi PLTSa tersebut kembali disorot lantaran masih terbilang lambat padahal sedangkan biaya tipping fee ke pihak ketiga terus meningat tiap tahunnya. Dari hasil data yang dihimpun Surabayapagi.com kenaikan biaya tipping fee yang dibayarkan pemkot kepada pihak ketiga. Pada tahun 2016 tipping fee yang dibayarkan oleh Pemkot ke investor sebesar Rp 53 miliar, pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 96.769.382.000 dan pada anggaran 2018 yang sudah disahkan ini Tipping Fee ini trus meningkat menjadi 105. 943.129.915. Dimana pengelolahan Pengelolahan Sampah di menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ditargetkan sampai akhir tahun 2018 mendatang, TPA Benowo akan menghasilkan listrik sebesar 9 megawatt. Namun pada tahun 2017 ini masih jauh dari yang di targetkan, baru terealisasi proses gasifikasi sampah menjadi listrik. Kalau saat ini masih 1,6 mega watt. Hal tersebut mendapatkan sorotan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya yang diwakili oleh M. Machmud mengatakan dana yang dialokasikan untuk tipping fee setiap tahun selalu meningkat namun progress realisasi untuk proyek listriknya masih belum tampak, berapa daya yang sudah dihasilkan. “Seharusnya Tipping fee ini setiap tahun terus turun, tapi malah tambah terus naik,” ungkap M. Machmud. Menurut Machmud untuk pengelolahan di Surabaya ini sudah cukup baik, artinya idealnya serusnya jika pengelolahan sampah di Surabaya ini Tipping fee kepada pihal Investor ini bisa turunm. “Idealnya memang seharusnya tiap tahun itu tipping fee ini harus turun,” tegas Mahcmud. “Iya kalau Pemkot tidak mengeluarkan dana untuk proyek tersebut, padahal per tahun selalu mengeluarkan banyak anggaran. Bahkan saat tahun ini sudah ratusan miliar yang dihabiskan dari APBD, tapi bagaimana hasilnya masyarakat juga ingin tahu,” ucapnya. Selain itu Machmud juga menyoroti tidak rendahnya serapan anggran tipping fee pada 2017 dan yang seharusnya bisa mencapai 100 persen hanya terserap 81,96�ri anggaran Rp.96.769.382.000 terserap Rp. 79.310.069.794,. “Tipping fee ini penyerapanya seharusnya bisa 100%,” tambahnya. Dengan bertambahnya anggaran yang terus meninggkat, Machmud meminta BPK dan BPKT maupun pihak lain untuk pengawasan dan melakukan pemeriksaan terkait anggran tipping fee ini. “BPK dan pihak ilan harus turun melakukan pemeriksaan terkait anggaran ini,” terang Politisi Demokrat ini. Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, pengelolahan sampah ini sudah menjadi suatu kewajiban Pemerintah Kota Surabaya. Menurut pria yang akrap di panggil WS Karena masalah sampah ini bisa menjadi Bom waktu, dan harus diselesaikan. Karena biayanya pengelolahan sampah ini alatnya sangat mahal, dan tidak mungkin untuk kita langsung dibeli dengan APBD, “kerjasama Pemerintah kota Surabaya dengan pihak ketiga ini sistemnya adalah BOT (Build Operate Transfer), dimana dalam kerjasama ini keuntungan bagi pemerintah Kota Surabaya nantinya nanti atnya bisa menjadi aset Pemerintah kota,” ungkap Wisnu. Wisnu menerangkan, tidak mungkin Pemkot Surabaya membeli langsung alat pengelolah sampah ini melalui APBD mengingat harganya begitu mahal sekitar 700 juta rupiah hingga 1 triliun rupiah. “Dengan kerjama BOT ini, hanya dengan bayar Tipping Fee anggap aja kita menyicil ( Kredit ) mesin mengelolah sampah yang bisa mengagasilkan listrik ini,” kata Wisnu. Wisnu menegaskan bahwa di Indonesia, pelaksaaan pengelolahan sampah menjadi listrik di Surabaya ini menjadi yang paling baik dan yang pertama. “Dan beberapa hari lalu, saya ke Jepang untuk belajar pembakit listrik tenaga sampah,” katanya. Dimana dalam pengelolahan sampah pemerintah Kota Surabaya harus mengeluarkan biaya pengolahan sampah di TPA adalah Rp 400 ribu per ton. Sejak tahun 2012, total biaya yang sudah dikeluarkan Pemkot untuk tipping fee ke investor sudah samapai 2017 ini mencapai Rp 270 miliar. Jika ditambah dengan anggran 2018 ini 105 milyar menjadi 375 milyar. Sedangkan kontrak kerjasama investasi pengelolahan sampah di TPA Benowo antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sumber Organik sesuai dengan perjanjian BOT selama 20 tahun. alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru