SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya meminta penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Jl. Bongkaran di Hentikan. Permintaan itu disampaikan dewan dalam hearing di komisi A yang dihadiri para PKL Jl. Bongkaran, dan Satpol PP Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Adi Sutarwijono mengatakan, persoalan ini pelik karena harus mengakomodir kepentingan pemerintah kota dan kepentingan para pedagang.
"Karena itu kita tawarkan solusi agar pedagang dibolehkan berdagang tapi hanya memajang contoh botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang dagangan" ujarnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini juga meminta agar penertiban PKL di Jl. Bongkaran dihentikan dulu sampai persoalan ini ada solusi yang tepat melalui pembicaraan dengan pihak terkait.
Sementara itu anggota Komisi A Budi Leksono menambahkan, pedagang botol bekas di Jl. Bongkaran sudah menjadi ikon. “Kalau mencari botol bekas dengan berbagai macam model ya disitu tempatnya, jadi kita berharap agar mereka tetap bisa berjualan dan jangan ditelantarkan" tegasnya.
Disisi lain Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Irvan menegaskan kalau penertiban tetap dilanjutkan, untuk normalisasi jalan. “Atas permintaan dewan agar pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas saya mengiyakan" kata Irvan.
Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu menambahkan, penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkot Surabaya sejak 2 tahun lalu untuk pelebaran Jl. Waspada, karena keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu jalan karena tumpukan pallet, drum dan barang-barang dagangannya.
Hearing itu sempat diwarnai perdebatan keras antara Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono dengan Kasatpol PP M.Irvan atas sikapnya yang tetap melanjutkan penertiban. Politisi PDIP itu menegaskan kalau penertiban tetap dilanjutkan maka aksi itu juga harus dilakukan di tempat lainnya, yang artinya akan menimbulkan persoalan sosial nantinya. alq
Editor : Redaksi