SURABAYAPAGI.com, Dukuh Pakis - Baru pertama melancarkan aksi kejahatannya, Ido Ariyanto (42) warga Simo Jawar 1/126 Surabaya ini sudah kena batunya. Tukang mabuk ini ditangkap warga dan sempat dihajar, sesaat setelah kepergok merampas handpone milik seorang anak kecil di kantor CV Damar Citra Surya jalan Raya kupang indah F-33 Surabaya, Selasa (12/12) siang.
Saat itu, pelaku tengah berjalan kaki mengitari jalan Kupang Indah. Sesampai di depan CV Damar Citra Surya, pelaku melihat seorang anak kecil memainkan handpone di ruang depan. Alhasil, dengan spontan, pria yang lama menganggur itu langsung masuk dan merampas handpone korban. Sang anak pun berteriak dan menangis.
"Teriakan itu didengar ibunya, pelakh kemudian dikejar dan didorong sampai terjatuh. Warga yang melihat juga turut membantu memangkap dan sempat dipukul karena geram," terang Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Akhiyar, Rabu (13/12) siang.
Dari pengakuannya, peria yang hobby menenggak minuman keras itu mengaku jika dirinya kalap sedang ingin membeli miras. Namun karena tak punya uang, ia terpaksa melakukan perampasan tersebut.
"Ini baru pertama mas, rencana mau saya jual buat pesta miras," aku pelaku.
Kini pelaku terancam hukuman diatas 2 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Fir
Editor : Redaksi