Barang bukti 5 Kilogram Narkotika Dimusnakan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah memproses pelaku atau tersangka penyahgunaan narkotika, sekarang giliran barang bukti jenis sabu, ganja, dan obat keras daftar G alias pil koplo, dimusnahkan di depan area gudang barang bukti Mapolda Jawa Timur. Langkah ini persiapan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, saat sebelum dilakukan pemusnahan, para tersangka dari hasil ungkap Polres jajaran Polda Jawa Timur dijajar dibelakang meja. Salah satu tersangka yang menangis yakni Siti, istri tersangka Sugeng. Keduanya ditangkap dalam kasus obat keras daftar G alias pil koplo. Kemudian yang tersenyum, seperti tidak ada penyesalan ini sepasang kekasih, yakni tersangka Rian dan Reni. "Lihat itu para tersangka ada yang menangis menyesali perbuatannya. Ada yang tersenyum tertawa, seperti tidak menyesali perbuatannya," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Selasa (19/12/2017). Dia menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5 kilogram lebih, ganja 195 pohon dan 1 kilogram, kemudian obat daftae G atau pil koplo sebanyak 3.204.940 butir. Dari barang bukti tersebut, telah diungkap 6 kasus dengan 12 tersangka. "Dari melihat hasil ungkap dilakukan polres jajaran wilayah Polda Jawa Timur ini yang paling tinggi kasus narkoba. Makanya penjara ini banyak dipenuhi tersangka narkoba," ujar dia. Sedangkan dalam kurun waktu tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, Satnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan ungkap 6 kasus, dengan 12 tersangka. Mereka terdiri, 8 tersangka laki-laki, 4 perempuan. Kini perkara tersebut sekarang ini sudah akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dibalik pengungkapan ini, Kapolda Irjen Pol Machfud Arifin mengingatkan Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Roni Faisal Saiful Faton, di sela sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Karena para tersangka dari hasil ungkapnya kenapa terlalu lama ditahan di kepolisian, berkas tidak kunjung diserahkan pada kejaksaan. "Ini kenapa tidak cepat dikirim ke kejaksaan. Sudah lebih dari 50 hari penahanan. Seperti ini, terus diperpanjang lagi, sampai kapan?," tanya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin. "Apakah ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringannya? Atau apa. Kok sampai lama begini," kata Machfud Arifin lagi. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya tidak bisa berkata banyak. "Siap Jenderal (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin) sudah selesai, tidak ada pengembangan. Sudah putus. Siap ini akan dikirim," kata AKBP Roni Faisal Saiful Faton, menjawab pertanyaan Kapolda Jawa Timur. Mendengar jawaban dari anak buahnya, mantan Kadiv TI Mabes Polri ini memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes itu perkaranya sesegera mungkin dikirim di kejaksaan. Supaya segera disidang Pengadilan Negeri Surabaya.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru