SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia Asep Yusuf Somantri. “Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 yaitu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejagung, Jakarta Pusat, pada Kamis, (11/6 2026).
Asep merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menyebut Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG.
Menurut Syarief, Sony disebut secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga ia dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Intervensi itu juga dilakukan untuk mengakali agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah disetujui pendaftarannya menjadi dibatalkan.
Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang akan mendaftar ke portal pendaftaran, padahal portal sudah tutup. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony),” kata dia.
Orang Kepercayaan Eks Waka BGN Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola MBG. Asep diduga mengatur verifikasi SPPG dan memberi uang kepada eks Waka BGN Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asep sebagai tersangka. "Pada hari Sabtu yang lalu, tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, Asep merupakan orang kepercayaan tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS). Dalam perkara ini, Asep berperan mencari mitra untuk program MBG. Menurut penyidik, Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Tujuannya, mengatur proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui portal MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujarnya.
Atas perbuatannya Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan Asep akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. n erc, rmc
Editor : Redaksi