SURABAYAPAGI.COM, Tambaksari - Meski mengaku baru mengkonsumsi sabu tak sampai setahun, seorang pemuda bernama Hamiduddin (22) warga Teluk nibung 2 Surabaya ini harus menuai buahnya. Ia tak menyangka, jika sedang diintai Tim Anti Bandit polsek Tambaksari sesaat setelah melakukan transaksi sabu di jalan Kunti Surabaya.
Tanpa ada pikirin takut, Hamiduddin melenggang pergi menuju rumahnya usai membeli sabu kepada seseorang bernama Cak (DPO) dengan harga 150 ribu rupiah.
Setelah sampai di rumahnya, Hamid pun beristirahat dan akan menggunakan sabu tersebut pada Selasa (19/12) malam harinya.
"Rencana mau saya pakai pas malam mas, posisi barang (sabu) saya taruh di dalam lipatan baju di tumpukan. Pas sore harinya, kamar kos saya digrebek, saya tidak bisa mengelak karena ada barang bukti sabu yang ditemukan polisi di kamar saya," terang tersangka, Rabu (20/12/2017) siang.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno mengatakan, penangkapan itu berawal saat polisi mendapati informasi dari masyarakat jika pelaku ini kerap menggunakan sabu di kamar kosnya.
"Setelah itu, anggota kami terjunkan untuk melakukan lidik hingga proses penggerebekan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Prayitno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa sabu dengan berat 0,41 gram.
Kini polisi juga tengah berupaya mencari pengedar yang disebutkan oleh pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. fir
Editor : Redaksi