SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Skema penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) resmi dirombak tahun ini. Pemerintah Kota Mojokerto memberlakukan ketentuan khusus kepada sekolah penerima BOSDA untuk tidak lagi menarik pungutan kepada siswa yang berasal dari Kota Mojokerto.
Langkah ini ditempuh guna memastikan dana hibah tersebut benar-bebar tepat sasaran dan tujuan sesuai Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI.
"BOSDA ini pada dasarnya adalah hibah dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung operasional pendidikan. Tujuannya jelas, untuk membantu sekolah sekaligus meringankan beban masyarakat,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, dalam implementasinya terdapat perbedaan pengaturan antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa pungutan (gratis).
Sementara itu, pada sekolah swasta penerima BOSDA, terdapat ketentuan khusus. Sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan kepada siswa yang merupakan warga Kota Mojokerto. Namun, untuk siswa dari luar daerah, pungutan masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada warga Kota Mojokerto, tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional sekolah swasta,” jelasnya.
Terkait adanya surat keterangan yang dikirimkan kepada sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bagian dari proses pendataan dan perencanaan anggaran.
“Surat itu sifatnya pemberitahuan dan pendataan. Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam melakukan estimasi kebutuhan anggaran BOSDA dalam APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi isu terkait tenaga GTT/PTT dibawah naungan Kementerian Agama yang disebut-sebut terdampak kebijakan BOSDA. Menurutnya, pengaturan tenaga tersebut tidak berada dalam ranah kebijakan BOSDA pemerintah daerah.
“Untuk GTT/PTT, regulasinya bukan di BOSDA dan sebagian berada dalam kewenangan kementerian terkait, sehingga tidak bisa disamakan dengan skema pembiayaan operasional sekolah,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, lanjutnya, secara rutin telah melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, termasuk pada bulan Februari setiap tahunnya, baik terdapat perubahan regulasi maupun tidak.
“Setiap tahun kami lakukan sosialisasi agar sekolah memahami mekanisme BOSDA secara utuh. Ini penting agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” imbuhnya.
Sebagai informasi, program BOSDA juga bukan hanya diterapkan di Kota Mojokerto, namun telah menjadi kebijakan yang dijalankan di sejumlah daerah lain.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto memastikan bahwa pelaksanaan BOSDA tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan terjangkau. dwi
Editor : Redaksi