Skema BOSDA Kota Mojokerto Dirombak, Pemkot Tegaskan Untuk Ringankan Warga

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Mojokerto Ning Ita saat berinteraksi dengan pelajar Kota Mojokerto. SP/ DWI
Walikota Mojokerto Ning Ita saat berinteraksi dengan pelajar Kota Mojokerto. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Skema penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) resmi dirombak tahun ini. Pemerintah Kota Mojokerto memberlakukan ketentuan khusus kepada sekolah penerima BOSDA untuk tidak lagi menarik pungutan  kepada siswa yang berasal dari Kota Mojokerto. 

Langkah ini ditempuh guna memastikan dana hibah tersebut benar-bebar tepat sasaran dan tujuan sesuai Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI.

"BOSDA ini pada dasarnya adalah hibah dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung operasional pendidikan. Tujuannya jelas, untuk membantu sekolah sekaligus meringankan beban masyarakat,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, Senin (20/04/2026).

Ia menjelaskan, dalam implementasinya terdapat perbedaan pengaturan antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa pungutan (gratis).

Sementara itu, pada sekolah swasta penerima BOSDA, terdapat ketentuan khusus. Sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan kepada siswa yang merupakan warga Kota Mojokerto. Namun, untuk siswa dari luar daerah, pungutan masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada warga Kota Mojokerto, tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional sekolah swasta,” jelasnya.

Terkait adanya surat keterangan yang dikirimkan kepada sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bagian dari proses pendataan dan perencanaan anggaran.

“Surat itu sifatnya pemberitahuan dan pendataan. Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam melakukan estimasi kebutuhan anggaran BOSDA dalam APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menanggapi isu terkait tenaga GTT/PTT dibawah naungan Kementerian Agama yang disebut-sebut terdampak kebijakan BOSDA. Menurutnya, pengaturan tenaga tersebut tidak berada dalam ranah kebijakan BOSDA pemerintah daerah.

“Untuk GTT/PTT, regulasinya bukan di BOSDA dan sebagian berada dalam kewenangan kementerian terkait, sehingga tidak bisa disamakan dengan skema pembiayaan operasional sekolah,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, lanjutnya, secara rutin telah melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, termasuk pada bulan Februari setiap tahunnya, baik terdapat perubahan regulasi maupun tidak.

“Setiap tahun kami lakukan sosialisasi agar sekolah memahami mekanisme BOSDA secara utuh. Ini penting agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” imbuhnya.

Sebagai informasi, program BOSDA juga bukan hanya diterapkan di Kota Mojokerto, namun telah menjadi kebijakan yang dijalankan di sejumlah daerah lain. 

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto memastikan bahwa pelaksanaan BOSDA tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan terjangkau. dwi

Berita Terbaru

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Aman, 219 Ribu Ton Disiapkan untuk Musim Tanam

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Aman, 219 Ribu Ton Disiapkan untuk Musim Tanam

Rabu, 13 Mei 2026 14:53 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Di tengah dinamika global yang memengaruhi rantai pasok industri pupuk dunia, Petrokimia Gresik tetap menjaga keberlangsungan p…