SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Seribu satu cara dilakukan pengedar narkoba untuk melanggengkan bisnisnya. Modus baru terus diciptakan agar narkoba yang diedarkan tak ketahuan. Namun dari sekian banyak modus, cara yang dilakukan oleh Kasbullah (40) tergolong baru. Sebab pria warga Tambakasri 198, Krembangan Surabaya ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara memasukkannya ke dalam spidol.
Modus Kasbullah ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka lain yakni Humam Farid (28), dan Irfan Rosidi (38). Kedua pria yang masing-masing tinggal di Jalan Kalimas I/11 atau Kost di Jalan Bromo II/ 10-12 dan Jalan Tambak Mayor Barat 5/3, Surabaya tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Humam ditangkap di sebuah diskotek Warehouse di Jalan Basuki Rahmat, sementara Irfan ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Trio Prasojo menjelaskan sebelum penangkapan Kasbullah, pihaknya terlebih dahulu menangkap Humam. Saat ia ditangkap di sebuah diskotek, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir ekstasi dan satu poket sabu seberat 0,92 gram. Kemudian setelah diinterogasi, Humam mengaku mendapatkan ss tersebut dari tersangka Irfan.
"Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka Humam, kami pun menggerebek Irfan di rumahnya," ungkap Kompol David, Rabu (20/12).
Namun dari penangkapan Irfan, pihaknya tak mendapati barang bukti ss, hanya saja polisi mengamankan seperangkat alat isap dan masih ada sedikit sisa ss. Kemudian dari Irfan, pihaknya mencoba mengembangkan asal ss yang ia jual kepada Humam. "Saat itulah tersangka mengatakan jika ss tersebut didapatkan dari tersangka Kasbullah alias Rio," terangnya.
Mantan Kapolsek Tambaksari ini juga mengatakan, setelah mendapati identitas Kasbullah, pihaknya pun bergegas menuju ke tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Simorejo 34/99, Surabaya. Kemudian polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, ternyata Kasbullah tak sendirian melainkan bersama teman wanitanya yakni Siti Aisah, 39, warga Jalan Dupak Rukun 7/20.
"Saat kami gerebek, kedua tersangka tersebut sedang asyik menghisap ss dan sedang menimbang ss yang hendak diedarkan," imbuhnya.
Berbeda dengan Kasbullah yang ditahan di Polsek, tersangka Aisyah diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya. Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini diantaranya dua poket sabu seberat 9 gram dan juga dua poket biji ganja. Tak hanya itu, seperangkat alat isap ss serta dua timbangan elektrik berhasil diamankan.
Lebih detail, David menjelaskan jika Kasbullah adalah seorang pengedar ss dan ganja. Dalam mengedarkan narkobanya, Kasbullah memanfaatkan spidol kosong untuk menyembunyikan sabunya. Caranya cukup sederhana, ia membuang isi spidol yang sudah tak terpakai, kemudian ia memasukkan ss dan ganja ke dalam spidol kosong tersebut dengan bantuan penjepit.
"Setelah itu, tersangka menutup kembali tutup spidol tersebut, sehingga saat mengedarkan narkoba tersebut, tak nampak sedikitpun narkoba yang ia bawa, ia hanya membawa spidol tersebut," tandasnya.
Kadang agar nampak rapi, Kasbullah juga membalut spidol tersebut dengan plastik, agar hasilnya terlihat seperti spidol baru. Meski sederhana, namun perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini mengaku sempat terkecoh dengan modus yang dilakukan tersangka.
"Sebelumnya, kami mengamankan narkoba yang nampak saja, namun kami curiga, lantaran banyak spidol kosong disana. Ternyata begitu kami buka, spidol tersebut berisikan narkoba," papar David. Selain narkoba, Kasbullah juga menggunakan spidol tersebut untuk menyembunyikan sedotan yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, kepada polisi Kasbullah mengaku jika ide memasukkan sabu dalam spidol tersebu berawal saat ia kesulitan mencari tempat untuk menyembunyikan sabu yang hendak ia antarkan. Saat itulah ia melihat spidol yang sudah tak terpakai dan spontan ia membuka penutup spidol dan memasukkan ss ke dalamnya.
"Setelah itu saya antarkan ss dalam spidol tersebut kepada pembeli. Dan ternyata cukup aman, sehingga saya terus melakukan cara yang sama," ungkap Kasbullah,.
Dia menjelaskan, sudah menjadi pengedar narkoba sejak enam bulan yang lalu. Dan salah satu pelanggan yang sering memesan darinya adalah Irfan. Sedangkan ia sendiri memperoleh pasokan ss tersebut dari seorang bandar asal Madura. "Saya biasa memesan sabu dalam jumlah cukup banyak, lebih dari dua gram. Setelah sabu diantarkan saya lantas menjualnya kembali dengan poket kecil," imbuhnya.
Divonis Berat
Sementara itu, Norlisa (21), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sidoarjo sekaligus terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu, tak hentinya menangis setelah dirinya dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Hamzah. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya.
Tak hanya itu, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis ini sama beratnya (conform) dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar dan kurungan 1 tahun penjara apabila tak mampu membayar denda.
Kendati menerima hukuman berat, terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. “Iya saya menerima pak hakim,” lirih terdakwa menjawab pertanyaan hakim sambil menangis.
Untuk diketahui, Norlisa ditangkap sekitar bulan Agustus 2017 lalu oleh petugas gabungan bea cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim. Ia kedapatan menyembunyikan sabu senilai Rp 180 juta didalam alat kelaminnya. Sebelum dimasukkan ke alat kelamin, SS tersebut dimasukkan ke dalam balon karet. Aksi diketahui setelah ia melewati X-ray pemeriksaan bandara Juanda. Rencananya, sabu yang dipasok dari bandar asal Malaysia tersebut akan diberikan kepada seorang pengedar lain di Surabaya.n bkr/bd
Editor : Redaksi